Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pembalakan Liar di Hutan Produksi Ketapang, Gakkum Amankan 1.500 Batang Kayu
  • Lokal
  • News

Pembalakan Liar di Hutan Produksi Ketapang, Gakkum Amankan 1.500 Batang Kayu

Editor PI 21/01/2026
c1689f05-5fcf-4cc9-a845-947930ad51c9

PONTIANAK INFORMASI – Aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Kabupaten Ketapang berhasil dibongkar aparat penegak hukum. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan sekitar 1.500 batang kayu ilegal setelah menelusuri sumber kayu yang sebelumnya ditemukan mengapung di Sungai Pawan.

Pada Minggu pagi (18/1/2026), Tim Gakkum berhasil menemukan lokasi penebangan dan penumpukan kayu ilegal di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar dengan estimasi lebih dari 1.500 batang kayu jenis rimba campuran yang tersebar di darat dan perairan, lengkap dengan sejumlah peralatan penebangan.

Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi di Sungai Pawan.

Di lokasi, petugas menemukan empat titik penumpukan kayu berisi sekitar 900 batang kayu, empat rangkaian rakit kayu atau sekitar 90 ikatan dengan estimasi 450 batang kayu, serta ratusan batang kayu lainnya yang masih berada di titik penebangan.

Selain itu, turut diamankan dua unit mesin gergaji (chainsaw), bahan bakar minyak, gerobak pendorong kayu, serta infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua pondok kerja yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas pembalakan liar.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Gakkum langsung melakukan pengamanan lokasi dan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap–Kancang. Area tersebut diduga masuk dalam wilayah konsesi perizinan berusaha PT MPK, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam membongkar kejahatan kehutanan hingga ke akar masalah.

“Pengecekan ke lokasi sumber kayu ini adalah tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu ilegal di hilir. Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada pengangkut, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik praktik ilegal ini,” tegas Leonardo.

Tags: ilegal logging Ketapang Pembalakan Hutan

Continue Reading

Previous: Pemkab Kubu Raya Pastikan Logistik Karhutla Ditanggung Negara, Sujiwo: Petugas Jangan Keluar Uang Sendiri
Next: Ahli Waris Segel Parkir RSUD SSMA, Wako Edi Klaim Pemkot Punya Sertifikat dan Persilahkan Gugat ke Pengadilan

Related Stories

Screenshot
  • Lokal
  • News

Disita Bea Cukai, Ini 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar

Editor PI 24/06/2026
882b5b51-0f8d-47cf-861b-8b6f773f6c9b
  • Lokal
  • News

Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak

Editor PI 24/06/2026
7fbd6430-3989-45df-93e7-057cce5c9762
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap di Kalbar Capai 80 Persen pada 2030

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Disita Bea Cukai, Ini 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar 24/06/2026
  • Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak 24/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap di Kalbar Capai 80 Persen pada 2030 24/06/2026
  • Ria Norsan Pimpin Rapat Persiapan Musda HKTI Kalbar, Dorong Penguatan Organisasi Petani 24/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Pertamina Percepat Penyaluran BBM Bersubsidi ke Sungai Laur 24/06/2026
  • Warga Ketapang Masih Sulit Dapat LPG 3 Kg Dipangkalan, Terpaksa Beli Dipengecer Tembus Rp45 Ribu 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News

Disita Bea Cukai, Ini 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar

Editor PI 24/06/2026
882b5b51-0f8d-47cf-861b-8b6f773f6c9b
  • Lokal
  • News

Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak

Editor PI 24/06/2026
7fbd6430-3989-45df-93e7-057cce5c9762
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap di Kalbar Capai 80 Persen pada 2030

Editor PI 24/06/2026
ba1cdaea-b525-4865-b965-aa363b6495a1
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Pimpin Rapat Persiapan Musda HKTI Kalbar, Dorong Penguatan Organisasi Petani

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.