PONTIANAK INFORMASI – Menanggapi tuntutan ahli waris yang menyegel sebagian akses parkir RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mempersilakan pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri.
Edi menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki sertifikat atas lahan yang dipersoalkan tersebut dan siap mengikuti seluruh proses serta putusan pengadilan.
“Kita berupaya untuk mediasi tapi cara paling konkrit adalah penetapan pengadilan negeri. Kita sudah sarankan silahkan digugat ke pengadilan negeri nanti pengadilan negeri yang akan memverifikasi sertifikat mana yang benar atau yang tidak dengan BPN,” jelas Edi, Selasa (20/1/26)
Edi memastikan, Pemkot Pontianak akan patuh terhadap putusan hukum. Jika nantinya lahan tersebut dinyatakan sah milik ahli waris, pemerintah siap memberikan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau seandainya lahan itu milik ahli waris, sah ditetapkan, kita akan bebaskan dan ganti rugi. Masaahnyakan kita kalau kembalikan juga jadi salah karena sertifikat kita ada, kalau bayar apalagi makanya kita harus melalui proses pengadilan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, permasalahan ini bermula dari adanya klaim ahli waris yang meminta lahan parkir rumah sakit dikembalikan.
Edi menyebutkan bahwa Pemkot Pontianak melalui bagian aset juga memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut yang diterbitkan pada tahun 1998.
“Jadi pada tahun dulu itu ada pembangunan pagar, dimana direktur rumah sakit ada buat surat peminjaman. Pemerintah kota bagian aset juga memiliki sertifikat, nomirnya saya lupa tapi terbitnya tahun 1998, artinya pada saat pembangunan sertifikat sudah ada,” tukasnya.
