PIFA, Lokal – Satreskrim Polresta Pontianak membongkar praktik pembuatan sekaligus peredaran uang palsu di Jalan Tritura, Gang Angket, pada Rabu (16/7/2025) siang.
Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan bersama ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang siap beredar.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga ada aktivitas mencetak uang di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu hasil cetakan,” ungkap Ibnu dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (25/8/2025).
Iptu Muhammad Ibnu, mengatakan bahwa dari pengeledahan, polisi menyita 304 lembar pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu, yang dibuat dengan cara memindai uang asli lalu dicetak menggunakan kertas Concorde ukuran F4.
Sejumlah alat produksi seperti printer Epson 3210, handphone, kertas warna, gunting, lem, hingga ikatan uang yang belum dipotong turut diamankan sebagai barang bukti.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JW alias Iw (30) warga Balai Karangan, Vc (25) warga Jelimpo Kabupaten Landak, dan Ed (45) warga Pontianak. Dari pengakuan mereka, uang palsu tersebut diproduksi selama sepekan untuk mendapatkan keuntungan cepat.
“Motifnya karena alasan ekonomi, tapi jelas tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Ibnu.
Para pelaku kini dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Ibnu menambahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh Bank Indonesia dan dipastikan palsu. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai.
“Jika menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan ke polisi,” imbaunya.
