Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a

PONTIANAK INFORMASI- Polresta Pontianak memusnahkan 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial RB di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, dan disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta Pengadilan Negeri Pontianak, pengacara dan tersangka RB.

Kapolresta menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika, KUHAP, serta penetapan dari Pengadilan Negeri Pontianak.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang terkait narkotika dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.562 butir ekstasi,” ujar Endang.

Menurutnya, apabila satu butir ekstasi diasumsikan dapat dikonsumsi oleh dua orang, maka pemusnahan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 3.124 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ini, tersangka RB diamankan dengan barang bukti awal sebanyak 1.562 butir ekstasi yang diduga berasal dari kawasan Beting, Pontianak. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengujian laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis ekstasi.

“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.

“Kami tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang. Saya meminta kepada seluruh pihak yang masih bermain-main dengan peredaran gelap narkotika agar segera berhenti sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti. Ribuan butir ekstasi kemudian dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan secara simbolis oleh Kapolresta bersama perwakilan BNNK, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak.

Setelah hancur, campuran ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam wadah berukuran besar, dicampur dengan air dan cairan pembersih, kemudian dibuang melalui saluran pembuangan guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. 

Tags: Ekstasi Kasus Narkoba Pemusnahan Narkoba Polresta Pontianak

Continue Reading

Previous: Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK
Next: Jelajahi Pulau Dewata Bali, MAXi Tour Boemi Nusantara Singkap Pesona Alam Kintamani hingga Jalur Hidden Gems di Karangasem

Related Stories

IMG_8519
  • Lokal
  • News

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini

Editor PI 07/09/2026
7a89d3e2-22ff-4f04-b893-81a2fd3d90d0
  • Lokal
  • News

GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026

Editor PI 07/09/2026
64d21278-632a-4d70-a197-cd8e92ecfd24
  • Lokal
  • News

Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya

Editor PI 07/09/2026

Berita Terbaru

  • Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini 07/09/2026
  • GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026 07/09/2026
  • Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya 07/09/2026
  • Perubahan APBD Pontianak 2026, Edi Sebut Fokus untuk Kesehatan dan Pendidikan 07/09/2026
  • Gubernur Kalbar Ria Norsan Tegaskan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab jika Lahannya Terbakar 07/09/2026
  • BNPB Turun Langsung Tangani Karhutla, Ria Norsan Pastikan Penanganan Karhutla Diperkuat 07/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8519
  • Lokal
  • News

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini

Editor PI 07/09/2026
7a89d3e2-22ff-4f04-b893-81a2fd3d90d0
  • Lokal
  • News

GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026

Editor PI 07/09/2026
64d21278-632a-4d70-a197-cd8e92ecfd24
  • Lokal
  • News

Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya

Editor PI 07/09/2026
ae3bf0fe-ed5c-4dfd-b236-e82abce366c8
  • Lokal
  • News

Perubahan APBD Pontianak 2026, Edi Sebut Fokus untuk Kesehatan dan Pendidikan

Editor PI 07/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.