Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a

PONTIANAK INFORMASI- Polresta Pontianak memusnahkan 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial RB di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, dan disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta Pengadilan Negeri Pontianak, pengacara dan tersangka RB.

Kapolresta menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika, KUHAP, serta penetapan dari Pengadilan Negeri Pontianak.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang terkait narkotika dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.562 butir ekstasi,” ujar Endang.

Menurutnya, apabila satu butir ekstasi diasumsikan dapat dikonsumsi oleh dua orang, maka pemusnahan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 3.124 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ini, tersangka RB diamankan dengan barang bukti awal sebanyak 1.562 butir ekstasi yang diduga berasal dari kawasan Beting, Pontianak. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengujian laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis ekstasi.

“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.

“Kami tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang. Saya meminta kepada seluruh pihak yang masih bermain-main dengan peredaran gelap narkotika agar segera berhenti sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti. Ribuan butir ekstasi kemudian dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan secara simbolis oleh Kapolresta bersama perwakilan BNNK, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak.

Setelah hancur, campuran ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam wadah berukuran besar, dicampur dengan air dan cairan pembersih, kemudian dibuang melalui saluran pembuangan guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. 

Tags: Ekstasi Kasus Narkoba Pemusnahan Narkoba Polresta Pontianak

Continue Reading

Previous: Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK
Next: Jelajahi Pulau Dewata Bali, MAXi Tour Boemi Nusantara Singkap Pesona Alam Kintamani hingga Jalur Hidden Gems di Karangasem

Related Stories

6e0a8fe0-0d9c-41ba-a7b3-13e4a751e0d7
  • Info
  • Lokal
  • Teknologi

WiFi IndiHome 20 Mbps Cuma Rp170 Ribu, Khusus Pelanggan di Pontianak

Editor PI 24/07/2026
IMG_1994
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Sulap Bundaran Angkasa Pura Jadi Landmark Baru Gerbang Kubu Raya

Editor PI 24/07/2026
IMG_1993
  • Lokal
  • News

Karhutla di Kubu Raya Hanguskan TPU, Api Nyaris Dekati Permukiman Warga

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026
  • Pria Tikam Dua Orang di New York Sambil Teriak “Allahu Akbar”, Polisi Selidiki Motif 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026
Trump
  • Internasional

Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.