PONTIANAK INFORMASI – Warga Kota Pontianak dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang petentang-petenteng membawa pisau sambil menghadang pengendara di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan Sabtu sore (14/2/2026).
Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak berjalan di tengah jalan sembari membawa senjata tajam. Ia diduga mengancam sejumlah pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi yang sama.
Kasatreskrim Ryan Cahya Eka, mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diselipkan di pinggang kanan pelaku.
“Pelaku diduga membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam secara ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil interogasi singkat, pria yang diketahui berinisial R (36), warga Kabupaten Sambas, mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui sempat mengancam pengguna jalan menggunakan pisau tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras beralkohol yang sebelumnya ia konsumsi.
Polisi pun membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa senjata tajam tanpa hak.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tahap selanjutnya,” pungkasnya.
