PONTIANAK INFORMASI – Residivis asal Pontianak Selatan berinisial WS (26) kembali berurusan polisi dengan setelah mencuri sejumlah barang di sebuah rumah di kawasan Komp. Permata Permai, Jalan Ujung Pandang, Pontianak Kota, pada Rabu (29/10/25).
Adapun barang-barang yang diambil antara lain satu set kursi dan meja jati, meja rias, meja makan, satu unit AC, blower, lima daun pintu, kipas angin, empat boks perlengkapan bayi, serta satu tong oranye. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp38,9 juta.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota pada Selasa malam, (4/11/25) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di Jalan Hasanuddin Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, polisi telah menahan pelaku lain berinisal J, yang dalam pemeriksaan mengaku melakukan pencurian bersama WS.
Berdasarkan laporan dari korban, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah, lalu mengambil sejumlah barang berharga.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang-barang tersebut dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Tanjung Raya II.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pembeli barang hasil curian,” tambah Kapolsek.
Saat ini polisi masih menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta pelaku lain yang terlibat.
