PONTIANAK INFORMASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban penggunaan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang disalahgunakan oleh pelaku usaha. Sepanjang bulan Juli 2026, Satpol PP telah mengamankan sebanyak 108 tabung elpigi di tiga lokasi berbeda.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan razia itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha yang tidak berhak.
“Dasar kami melakukan pengawasan ini adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan surat edaran Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi, ada beberapa usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kilogram dan tetap kami lakukan pengawasan,” kata Ahmad, Rabu (8/7/26)
Ia menjelaskan, dari hasil razia di tiga titik, petugas menemukan total 108 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan oleh usaha yang sudah berkembang.
“Selama bulan ini di tiga titik ada 108 tabung gas 3 kilogram. Seharusnya gas itu digunakan untuk rumah tangga dan usaha kecil, tetapi dipakai oleh pelaku usaha yang sudah besar. Tentu ini merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di kawasan Sungai Jawi, yakni sebuah pabrik lumpia. Menurut Ahmad, pemilik usaha bersikap kooperatif setelah diberikan penjelasan mengenai aturan penggunaan LPG bersubsidi.
“Kemarin razia di Sungai Jawi, mereka kooperatif. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa usahanya sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas 3 kilogram,” katanya.
Ahmad menegaskan, razia tersebut bukan bertujuan menyita tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pelaku usaha beralih menggunakan tabung nonsubsidi, seperti Bright Gas ukuran 5 kilogram atau LPG 12 kilogram.
“Kami memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh lagi menggunakan gas 3 kilogram. Jadi bukan penyitaan, tetapi mendorong mereka segera beralih menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Menurut Ahmad, masih cukup banyak usaha di Pontianak yang sudah berkembang, memiliki banyak karyawan, namun tetap menggunakan LPG subsidi.
Meski demikian, ia menilai kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan LPG 3 kilogram mulai meningkat.
“Sebagian besar tempat yang pernah kami datangi sekarang sudah beralih ke tabung 5 kilogram atau 12 kilogram. Memang masih ada yang menyimpan dua atau tiga tabung gas 3 kilogram dengan alasan cadangan jika gas 5 kilogram habis atau sulit didapat. Tetapi secara umum kesadaran masyarakat sudah semakin baik,” tutupnya.
