PONTIANAK INFORMASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggerebek sebuah usaha kue di Kecamatan Pontianak Utara yang kedapatan menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah besar.
Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas mengamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Patroli yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait.
Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non subsidi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
