Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Sidang Praperadilan Kasus Persetubuhan Balita di Pontianak, Keluarga Yakin AR Bukan Tersangka
  • Lokal
  • News

Sidang Praperadilan Kasus Persetubuhan Balita di Pontianak, Keluarga Yakin AR Bukan Tersangka

Editor PI 02/09/2025
9bc098f0-8303-4c71-8ebf-67d636aaefee

PIFA, Lokal – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan persetubuhan balita dengan termohon Polda Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (1/9). Permohonan diajukan oleh Syarifah Nuraini, istri tersangka AR, melalui kuasa hukumnya, Sumardi.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan sekaligus mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, langkah penyidik menetapkan AR sebagai tersangka tidak didukung dengan alat bukti yang sah.

“Alat bukti yang disampaikan hanya pakaian, kartu keluarga, dan akta anak. Itu sama sekali tidak mengarah ke tersangka. Klien kami adalah kepala keluarga, punya anak dan istri. Zalim kalau bukan pelaku yang ditangkap,” tegas Sumardi usai sidang.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap AR berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga. Karena itu, pihaknya meminta polisi lebih transparan dalam mengungkap kasus sensitif yang menyangkut balita berusia empat tahun.

Di sisi lain, keluarga tersangka menyatakan keyakinan penuh bahwa AR bukanlah pelaku. Mereka bahkan menilai ada bukti kuat yang justru mengarah ke orang lain.

Syarifah Nuraini, istri AR sekaligus pemohon praperadilan, menegaskan dirinya hanya ingin proses hukum berjalan adil. Ia mengaku memiliki bukti yang kuat tentang siapa terduga pelaku yang memerkosa balita berinisial A tersebut.

“Bukti kita sepertinya tidak pernah ditanggapi (penyidik, red),” ungkap Syarifah Nuraini ditemui di PN Pontianak.

Sementara itu, pihak termohon Polda Kalbar, melalui PS Kasubid Bidkum Polda Kalbar, Dwi Harjana, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan memang dapat diajukan oleh keluarga tersangka, dalam hal ini istri pemohon, sehingga memiliki legal standing yang sah.

Ia menegaskan penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

“Perkara masih berlanjut, saya tidak akan memberikan substansi alat bukti. Yang pasti, sudah kita peroleh dua alat bukti yang sah,” katanya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (2/9) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Diketahui sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan tersangka berinisial AR atas dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis. Namun, penetapan tersangka ini menimbulkan polemik di internal keluarga korban.

Kasus ini bergulir setelah Dika, ibu korban yang merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Pontianak melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka tersebut berisikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang berusia empat tahun.

Keluarga korban dari pihak Dika melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Saat pemeriksaan, korban yang masih anak-anak menerangkan bahwa pelaku berinisial C. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengganti keterangannya dan menyebut terduga pelaku berinisial AR.

Setelah viral, kasus yang semula ditangani oleh Polresta Pontianak tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka. 

Tags: kasus persetubuhan balita Pengadilan Pontianak Polda Kalbar Pontianak Sidang Praperadilan

Continue Reading

Previous: Ketua DPRD Kalbar Janji Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke Pemerintah Pusat
Next: Polisi Amankan 12 Anak Keciduk Bawa Sajam dan Bom Molotov Saat Demo di DPRD Kalbar

Related Stories

IMG_4794
  • Lokal
  • News

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China

Editor PI 13/05/2026
f6590b34-4bd1-4c71-9154-5cea14d12b1f
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif

Editor PI 13/05/2026
993aae24-3f6f-482a-a80e-b9ee3d2cb8e9
  • Lokal
  • News

Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China 13/05/2026
  • Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif 13/05/2026
  • Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres 13/05/2026
  • Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif 12/05/2026
  • Ibu Wapres Kunjungi Dekranasda Kalbar, Erlina Harap Kerajinan Lokal Makin Dikenal 12/05/2026
  • Bupati Sujiwo: MBG Harus Zero Keracunan 12/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4794
  • Lokal
  • News

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China

Editor PI 13/05/2026
f6590b34-4bd1-4c71-9154-5cea14d12b1f
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif

Editor PI 13/05/2026
993aae24-3f6f-482a-a80e-b9ee3d2cb8e9
  • Lokal
  • News

Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres

Editor PI 13/05/2026
33752560-3bbb-43c2-bc3e-50aeb1ebcaa6
  • Lokal
  • News

Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif

Editor PI 12/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.