PIFA, Lokal – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun di Pontianak yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Pontianak kini resmi diambil alih oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
Langkah ini diambil menyusul belum adanya kesimpulan mengenai siapa pelaku yang sebenarnya, setelah proses penyidikan yang cukup panjang dan kompleks.
Sebelumnya, ibu korban yang bekerja di Malaysia, membuat surat terbuka di media sosial ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus yang menimpa putrinya. Surat tersebut pun viral menarik perhatian publik.
Menanggapi itu semua, Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menggelar press relase pada Selasa 29 Juni 2025 malam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebelas orang saksi, dengan dua di antaranya patut diduga sebagai pelaku. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan, masing-masing seorang ahli kulit dan kelamin, ahli forensik, serta seorang psikolog.
“Lie detector juga sudah kita lakukan terhadap kedua terduga pelaku, karena keduanya tidak mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Wawan kepada awak media.
Menurut keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban mengeluhkan sakit dan diperiksa oleh dokter spesialis kulit dan kelamin. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengidap gonore. Atas arahan medis, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pontianak. Saat itu, korban menyebutkan inisial terduga pelaku adalah C.
“Namun seiring waktu, dalam pemeriksaan lanjutan maupun tambahan, korban mengubah keterangannya. Nama pelaku yang awalnya C, berubah menjadi A. Ini yang membuat kami sebagai penyidik ragu untuk menetapkan tersangka,” bebernya.
Kompol Wawan menyebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan sebanyak dua kali di internal Polresta Pontianak, satu kali di Kejaksaan, serta satu kali di Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasilnya, belum ada kesimpulan mengenai siapa pelaku yang benar-benar bertanggung jawab.
Diketahui, C memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni paman jauh. Sedangkan A diduga merupakan abang tiri dari ayah korban.
Dikatakan Wawan, berkas perkara saat ini diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada tanggal 27 Juli 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.
“Yang pasti korban mengalami trauma. Saat ini korban juga didampingi oleh psikolog dan lembaga bantuan hukum,” ujar Kompol Wawan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses hukum yang membutuhkan ketelitian dan kepekaan, terlebih korban merupakan anak di bawah umur. Saat ini, publik menunggu perkembangan lanjutan dari Polda Kalbar untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
