Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, ASN Pontianak Bakal Disanksi
  • Lokal
  • News

Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, ASN Pontianak Bakal Disanksi

Editor PI 26/04/2023
ASN

ASN bakal disanksi jika tak masuk selepas cuti bersama. (Dok. Prokopim Pemkot Pontianak)

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama lebaran, Rabu (26/4/2023). Sebagaimana diketahui, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444H berlaku mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Untuk memastikan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak membentuk lima tim monitoring yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

Kepala BKPSDM Kota Pontianak Yuni Rosdiah menjelaskan, hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi kehadiran ASN di seluruh perangkat daerah. Untuk tim yang dipimpinnya, monitoring ditujukan pada Kantor Terpadu Jalan Sutoyo yang terdiri dari lima perangkat daerah yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Hasil monitoring di Kantor Terpadu, secara umum seluruh ASN hadir, terkecuali yang menjalani cuti maupun yang sedang sakit,” ujarnya usai memberikan arahan pada apel pagi di halaman Kantor Terpadu Sutoyo.

Kemudian dilanjutkan ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan. Dari pemantauan timnya, seluruh perangkat daerah tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah bahwa seluruh stafnya hadir lengkap, terkecuali yang masih menjalani masa cuti dan ada yang sakit.

Ditanya soal ketidakhadiran pegawai setelah cuti lebaran, Yuni menerangkan, apabila ada ASN yang ingin memperpanjang masa cutinya dikarenakan mudik dan masih berada di kampung halaman, hal itu diperbolehkan sebagaimana arahan Presiden. Sedangkan yang memang berada di dalam Kota Pontianak, wajib hadir kerja.

“Bagi yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, maka akan ditindaklanjuti dengan pembinaan dari perangkat daerahnya masing-masing,” tegasnya.

Jika ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas atau tanpa ada perpanjangan cuti tambahan dan sebagainya, maka pihaknya meminta kepada perangkat daerahnya masing-masing untuk melakukan tindakan sesuai prosedur hukuman disiplin atau pembinaan disiplin kepada pegawainya.

“Nanti baru disampaikan kepada kami (BKPSDM) hasilnya. Jadi kepala perangkat daerah atau atasan langsung bisa mengambil tindakan disiplin kepada bawahannya jika itu dalam kategori ringan dan sedang,” terang Yuni.

Selama cuti bersama berlangsung, memang pelayanan publik juga diliburkan. Namun seiring berakhirnya cuti bersama, maka seluruh pelayanan publik juga mulai berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita juga melakukan pemantauan ke sejumlah pelayanan publik dan itu sudah berjalan. Pelayanan kepada masyarakat menjadi hal utama supaya masyarakat tetap terlayani dengan baik,” pungkasnya. (rs)

Tags: Kalbar Pemkot Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: DPRD Kalbar Usul 4.838 Pokir untuk 2024
Next: Ketua Komisi V DPRD Kalbar Sebut Pokir Dorong Pemerataan Pembangunan

Related Stories

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026

Berita Terbaru

  • Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata 06/06/2026
  • Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas 06/06/2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah 06/06/2026
  • Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan 06/06/2026
  • Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029 06/06/2026
  • Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah 06/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026
771368a7-aa81-428c-8cc4-deec00f0cb28
  • Lokal
  • News

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan

Editor PI 06/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.