PONTIANAK INFORMASI – Hampir 100 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Barat dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP), terutama terkait fasilitas pendukung dan kelayakan sanitasi.
Kepala Regional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, mengungkapkan bahwa jumlah dapur SPPG yang ditangguhkan tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Namun, rincian pasti per daerah masih menunggu laporan dari masing-masing koordinator wilayah (korwil).
“Total SPPG yang ditutup sementara hampir mencapai 100 unit. Untuk rincian per kabupaten/kota ada di masing-masing korwil,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Penangguhan ini juga merujuk pada Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1531/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026, yang menyebutkan adanya tambahan 22 dapur MBG di Kalbar yang turut dihentikan sementara operasionalnya.
Berdasarkan laporan di tingkat daerah, di Kabupaten Kayong Utara terdapat sembilan SPPG yang sempat dihentikan sementara selama pelaksanaan program MBG, dengan dua di antaranya kini telah kembali beroperasi.
Sementara itu, di Kabupaten Ketapang tercatat sebanyak 12 SPPG yang juga dihentikan sementara dan saat ini tengah menjalani proses perbaikan untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Agus menjelaskan, penangguhan dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan teknis, seperti kelengkapan fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Penangguhan ini dilakukan karena masih ada yang belum sesuai, baik dari sisi fasilitas, IPAL, maupun SLHS,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan program MBG, terutama dalam menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi makanan bagi masyarakat penerima manfaat.
Pihaknya berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera melakukan pembenahan agar operasional bisa kembali normal.
“Kami harapkan seluruh SPPG segera melengkapi fasilitas dan sertifikasi agar sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional,” pungkasnya.
