PONTIANAK INFORMASI – Seekor penyu sisik yang sempat tersangkut jaring nelayan di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya kembali “pulang” ke habitatnya di perairan Kalimantan Barat setelah menjalani rehabilitasi selama beberapa hari.
Pelepasliaran satwa yang berstatus Critically Endangered atau kritis terancam punah itu dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Barat bersama Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak dan Yayasan Sealife Indonesia di perairan utara Jungkat, Rabu (22/7).
Kepala DKP Kalbar, Natalia Karyawati, mengatakan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa laut yang dilindungi.
“Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momentum untuk mengampanyekan pentingnya konservasi laut kepada masyarakat. Penyu sisik merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan,” kata Natalia.
Ia mengingatkan nelayan agar segera melepaskan kembali satwa dilindungi apabila tertangkap secara tidak sengaja saat melaut.
Kasubbag Tata Usaha Balai PK Pontianak, Graziano Raymond, menjelaskan penyu tersebut pertama kali dilaporkan nelayan pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB setelah tersangkut jaring saat mencari ikan di sekitar Pulau Panjang.
Tim kemudian mendatangi lokasi bersama dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum penyu diserahkan secara sukarela kepada Balai PK Pontianak.
“Saat diserahkan, kondisi tubuh penyu dipenuhi teritip sehingga perlu menjalani rehabilitasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Selama empat hari perawatan di Klinik Hewan Purnama, tim dokter hewan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik, pemeriksaan respons saraf, hingga radiografi seluruh tubuh.
Dokter hewan Yayasan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Sehendro, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan patah tulang maupun gangguan pada organ dalam penyu.
“Selama masa observasi, kondisinya terus membaik. Pola berenangnya normal, respons makan baik, dan iritasi pada kulit berangsur pulih sehingga dinyatakan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” jelas Dio.
Pelepasliaran dilakukan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan BI’LAO 02 milik DKP Kalbar karena Kota Pontianak tidak memiliki pantai berpasir yang sesuai untuk pelepasan penyu.
Penyu sisik merupakan satu-satunya jenis penyu yang masuk kategori Critically Endangered dalam daftar merah IUCN. Populasinya di dunia diperkirakan telah menurun lebih dari 80 persen dalam tiga generasi terakhir akibat perdagangan sisik, kerusakan terumbu karang, dan tangkapan sampingan (bycatch) perikanan.
Di Indonesia, penyu sisik dilindungi penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perdagangan komersialnya juga dilarang secara internasional melalui CITES Appendix I.
