PONTIANAK INFORMASI – Sebuah truk roda enam bermuatan pasir karang tersangkut di pembatas tanjakan Jembatan Kapuas I pada Jumat (8/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden itu sempat menyebabkan kemacetan panjang pada pagi hari.
Truk yang dikemudikan sopir berinisial KH tersebut diketahui membawa muatan pasir karang dari Sungai Keran menuju kawasan Purnama. Kendaraan itu tersangkut di pembatas jalan setelah diduga tidak kuat menanjak saat melintas di jembatan.
Rekan sopir yang ikut membantu proses evakuasi menyebut kejadian bermula ketika sopir mencoba menghindari truk di depannya yang tiba-tiba mundur di tanjakan. Akibatnya, truk kehilangan posisi dan akhirnya menghantam pembatas jalan hingga tersangkut.
Saat ini truk tersebut telah berhasil dievakuasi dan telah dibawa ke Kantor Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KBO Satlantas Polresta Pontianak, Ipda Agung Budi Sulistiyono membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB terkait adanya kendaraan roda enam yang melintas di Jembatan Kapuas I.
“Seperti yang diketahui sesuai surat edaran, kendaraan bermuatan baik roda enam maupun roda empat dilarang melintas di Jembatan Kapuas I. Namun kendaraan tersebut tetap melintas pada dini hari,” ujarnya.
Menurut Agung, truk diduga tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menabrak pembatas jalan serta trotoar. Upaya evakuasi mandiri yang dilakukan sopir tidak berhasil hingga kendaraan masih berada di lokasi sampai pagi.
Akibat kejadian itu, arus lalu lintas di kawasan jembatan mengalami kemacetan cukup parah pada jam sibuk pagi, sekitar pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Polisi pun menerjunkan personel Satlantas dan anggota dari Polsek Pontianak Timur untuk melakukan pengaturan lalu lintas serta membantu proses evakuasi.
“Unit kendaraan sudah kami amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan surat-surat kendaraan dan koordinasi dengan pihak pengemudi maupun perusahaan jasa transportasi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut sopir diduga sengaja melanggar aturan larangan melintas bagi kendaraan bermuatan di Jembatan Kapuas I.
“Atas pelanggaran tersebut akan dilakukan penindakan berupa tilang. Kami juga mengimbau seluruh pengemudi kendaraan bermuatan agar tidak kembali melanggar aturan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” tambah Agung.
Terkait pengakuan sopir yang menyebut dirinya menghindari truk lain yang mundur di tanjakan, polisi masih akan melakukan pendalaman.
“Pengakuan dari pengemudi memang seperti itu, namun masih akan kami koordinasikan dan identifikasi kembali apakah benar terjadi demikian atau ada faktor lain,” pungkasnya. (Lid)
