PIFA, Lokal – Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan tersangka kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan, Pontianak, membawa uang tunai ratusan juta rupiah ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Video tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, hingga memaksa Kejaksaan Agung RI turun tangan memberi klarifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa uang yang dibawa tersangka bukanlah hasil lobi atau praktik gelap, melainkan bagian dari proses penyitaan resmi dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
“Benar, kasus ini ditangani oleh Kejari Pontianak. Uang senilai Rp2,4 miliar itu dibawa atas permintaan penyidik dan langsung dititipkan ke rekening barang bukti di Bank BNI,” ujar Harli saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Kalbar, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses pembawaan uang dilakukan secara resmi menggunakan kendaraan dan langsung disetorkan ke rekening titipan barang bukti.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Proses ini transparan dan sesuai prosedur. Sama seperti di pusat, setiap uang hasil kejahatan harus disita lebih dulu. Nanti setelah ada putusan inkrah, baru dieksekusi. Kalau dirampas untuk negara, akan disetorkan ke kas negara. Kalau tidak, tentu akan dikembalikan,” jelasnya.
Harli juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan memang menjadi perhatian publik. Selain nilai kerugian negara yang besar, kasus ini juga menyeret sejumlah nama yang disebut-sebut berpengaruh di tingkat daerah.
Kini proses hukum memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, dan masyarakat menanti akhir dari perkara ini apakah uang miliaran rupiah tersebut akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pihak tertentu.
