Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Wajib Tahu, Ini 2 Poin Penting Aturan PPKM Darurat yang Direvisi Pemerintah
  • Nasional
  • News

Wajib Tahu, Ini 2 Poin Penting Aturan PPKM Darurat yang Direvisi Pemerintah

Editor PI 12/07/2021
Revisi Aturan PPKM Darurat

Pemerintah Indonesia revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ada dua poin yang direvisi. Aturan tersebut diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.

Perubahan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Revisi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021 lalu membahas tentang aturan di tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

1. Aturan Tempat Ibadah

Dalam revisi aturan, disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup. Meski demikian, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadahnya di rumah.

Pada aturan sebelumnya, diterangkan bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman. Aturan yang semula berbunyi:

“Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.”

Diubah menjadi:

“Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

2. Aturan Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat. Sebelumnya, dalam aturan yang lama resepsi pernikahan masih diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, selama resepsi pernikahan tidak menerapkan makan di tempat. Kemudian, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Aturan yang pada awalnya berbunyi:

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”

Kemudian diubah menjadi:

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.”

Perlu digarisbawahi, 12 aturan PPKM Darurat lainnya tetap berlaku ya. Berikut poin-poin aturan PPKM Darurat lainnya: 

  1. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring
  2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  3. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
  4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
  5. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat. Baca juga: Moeldoko Sebut PPKM Darurat Jadi Skenario Pemerintah Kurangi Mobilitas.
  6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  7. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
  8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
  9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  11. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Continue Reading

Previous: Rekomendasi 7 Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Di Rumah Selama PPKM Darurat
Next: Telah Terbit Surat Edaran PPKM Darurat di Pontianak, Berikut Rinciannya

Related Stories

6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026

Berita Terbaru

  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan 04/06/2026
  • Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi 04/06/2026
  • Waspada! Cartidge Liquid Berisi Etomidate Mulai Masuk di Kalbar, Dijual Rp 2,5 Juta 04/06/2026
  • Satpol PP Pontianak Amankan 4 Anak Berkeliaran Saat Jam Malam di Kawasan Ambalat 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026
0c6260cc-18bd-4448-908c-3cfddb4ea02c
  • Lokal
  • News

Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.