Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • DPR Usulkan RUU Pengendalian Zat Berbahaya untuk Cegah Kejahatan Air Keras
  • Politik

DPR Usulkan RUU Pengendalian Zat Berbahaya untuk Cegah Kejahatan Air Keras

Editor PI 22/04/2026
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Zat Berbahaya guna mencegah maraknya kejahatan penyiraman air keras yang kerap menimbulkan luka bakar serius pada korban.

Menurut Abdullah, regulasi yang ada saat ini masih belum memadai. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai hanya mengatur aspek perdagangan atau distribusi zat berbahaya, tanpa menyentuh pengendalian di tingkat hilir.

“Penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu.

Ia menilai kasus kejahatan dengan air keras terus berulang karena bahan tersebut mudah diperoleh dan dijual dengan harga relatif murah. Padahal, dampaknya terhadap korban sangat serius, tidak hanya merusak fisik tetapi juga menghancurkan kondisi psikis dan identitas korban secara permanen.

Sebagai solusi, Abdullah mengusulkan agar RUU tersebut memuat sistem digital yang dapat mencatat identitas pembeli serta tujuan penggunaan zat berbahaya. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan bahan berisiko tinggi tidak disalahgunakan.

Selain aspek pencegahan, ia juga menyoroti perlunya perlindungan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, masih banyak korban penyiraman air keras yang belum mendapatkan ganti rugi maupun pemulihan yang layak.

“Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun identitas,” tegasnya.

Abdullah juga mencontohkan sejumlah negara yang telah memiliki regulasi khusus terkait pengendalian zat berbahaya, seperti Bangladesh dan Inggris, serta beberapa negara di Eropa. Ia menyebut, setelah penerapan undang-undang tersebut, kasus penyiraman air keras di negara-negara tersebut mengalami penurunan signifikan.

“Indonesia perlu segera membuat UU tersebut sebelum semakin banyak korban yang mengalami kerusakan fisik, psikis, dan identitas karena lemahnya pengaturan,” pungkasnya.

Tags: Zat Berbahaya

Continue Reading

Previous: DPR Ingatkan Pentingnya Kedaulatan dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Tengah Konflik Global
Next: Surya Paloh Soroti Kegaduhan Politik, Sebut Ruang Publik Miskin Substansi

Related Stories

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM
  • Politik

Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial 12/07/2026
  • Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031 12/07/2026
  • Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW 12/07/2026
  • 12 Kabupaten/Kota Kompak Dukung Muhammad Farizi Jadi Ketua Karang Taruna Kalbar 12/07/2026
  • Tiga Anak Muda Kalimantan Barat Bawa Misi Promosikan Kuliner Lokal Lewat QRIS 11/07/2026
  • Gerakan Indonesia ASRI Digelar Serentak, Sekda Kalbar Harisson Ajak Warga Rutin Kerja Bakti 11/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial

Editor PI 12/07/2026
41a8d181-22ab-4157-a1f7-c97299ed7127
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031

Editor PI 12/07/2026
7ebcfee8-e2a1-485e-8cbf-8ab1789c00b4
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW

Editor PI 12/07/2026
12f13ba4-86b4-4c1d-a401-a9a4e35ae6e9
  • Lokal
  • News

12 Kabupaten/Kota Kompak Dukung Muhammad Farizi Jadi Ketua Karang Taruna Kalbar

Editor PI 12/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.