Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • DPR Usulkan RUU Pengendalian Zat Berbahaya untuk Cegah Kejahatan Air Keras
  • Politik

DPR Usulkan RUU Pengendalian Zat Berbahaya untuk Cegah Kejahatan Air Keras

Editor PI 22/04/2026
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Zat Berbahaya guna mencegah maraknya kejahatan penyiraman air keras yang kerap menimbulkan luka bakar serius pada korban.

Menurut Abdullah, regulasi yang ada saat ini masih belum memadai. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai hanya mengatur aspek perdagangan atau distribusi zat berbahaya, tanpa menyentuh pengendalian di tingkat hilir.

“Penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu.

Ia menilai kasus kejahatan dengan air keras terus berulang karena bahan tersebut mudah diperoleh dan dijual dengan harga relatif murah. Padahal, dampaknya terhadap korban sangat serius, tidak hanya merusak fisik tetapi juga menghancurkan kondisi psikis dan identitas korban secara permanen.

Sebagai solusi, Abdullah mengusulkan agar RUU tersebut memuat sistem digital yang dapat mencatat identitas pembeli serta tujuan penggunaan zat berbahaya. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan bahan berisiko tinggi tidak disalahgunakan.

Selain aspek pencegahan, ia juga menyoroti perlunya perlindungan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, masih banyak korban penyiraman air keras yang belum mendapatkan ganti rugi maupun pemulihan yang layak.

“Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun identitas,” tegasnya.

Abdullah juga mencontohkan sejumlah negara yang telah memiliki regulasi khusus terkait pengendalian zat berbahaya, seperti Bangladesh dan Inggris, serta beberapa negara di Eropa. Ia menyebut, setelah penerapan undang-undang tersebut, kasus penyiraman air keras di negara-negara tersebut mengalami penurunan signifikan.

“Indonesia perlu segera membuat UU tersebut sebelum semakin banyak korban yang mengalami kerusakan fisik, psikis, dan identitas karena lemahnya pengaturan,” pungkasnya.

Tags: Zat Berbahaya

Continue Reading

Previous: DPR Ingatkan Pentingnya Kedaulatan dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Tengah Konflik Global
Next: Surya Paloh Soroti Kegaduhan Politik, Sebut Ruang Publik Miskin Substansi

Related Stories

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Maktab Tuli As-Sami Ajak 75 Teman Tuli Nobar Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” 15/05/2026
  • Dari Hobi Jadi Rezeki, Pengerajin Manik Dayak asal Kapuas Hulu ini Tembus Pasar Kuching hingga Brunei 15/05/2026
  • DJPb Kalbar Bantu Pengelolaan Keuangan Program Makan Bergizi Gratis 15/05/2026
  • SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional 15/05/2026
  • Sosok Josepha Siswa SMA N 1 Pontianak Dimata Sang Ayah: Pendiam, Tekun Belajar hingga Tengah Malam 15/05/2026
  • Kepulangan Ocha dan Tim LCC SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Usai Diundang Wapres ke Jakarta 15/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

629674f6-6afa-4606-9244-9a20feff8586
  • Lokal
  • News

Maktab Tuli As-Sami Ajak 75 Teman Tuli Nobar Film “Semua Akan Baik-Baik Saja”

Editor PI 15/05/2026
IMG_4610
  • Lokal
  • News

Dari Hobi Jadi Rezeki, Pengerajin Manik Dayak asal Kapuas Hulu ini Tembus Pasar Kuching hingga Brunei

Editor PI 15/05/2026
IMG_4537
  • Lokal
  • News

DJPb Kalbar Bantu Pengelolaan Keuangan Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 15/05/2026
IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.