Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • DPR Usulkan RUU Pengendalian Zat Berbahaya untuk Cegah Kejahatan Air Keras
  • Politik

DPR Usulkan RUU Pengendalian Zat Berbahaya untuk Cegah Kejahatan Air Keras

Editor PI 22/04/2026
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Zat Berbahaya guna mencegah maraknya kejahatan penyiraman air keras yang kerap menimbulkan luka bakar serius pada korban.

Menurut Abdullah, regulasi yang ada saat ini masih belum memadai. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai hanya mengatur aspek perdagangan atau distribusi zat berbahaya, tanpa menyentuh pengendalian di tingkat hilir.

“Penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu.

Ia menilai kasus kejahatan dengan air keras terus berulang karena bahan tersebut mudah diperoleh dan dijual dengan harga relatif murah. Padahal, dampaknya terhadap korban sangat serius, tidak hanya merusak fisik tetapi juga menghancurkan kondisi psikis dan identitas korban secara permanen.

Sebagai solusi, Abdullah mengusulkan agar RUU tersebut memuat sistem digital yang dapat mencatat identitas pembeli serta tujuan penggunaan zat berbahaya. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan bahan berisiko tinggi tidak disalahgunakan.

Selain aspek pencegahan, ia juga menyoroti perlunya perlindungan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, masih banyak korban penyiraman air keras yang belum mendapatkan ganti rugi maupun pemulihan yang layak.

“Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun identitas,” tegasnya.

Abdullah juga mencontohkan sejumlah negara yang telah memiliki regulasi khusus terkait pengendalian zat berbahaya, seperti Bangladesh dan Inggris, serta beberapa negara di Eropa. Ia menyebut, setelah penerapan undang-undang tersebut, kasus penyiraman air keras di negara-negara tersebut mengalami penurunan signifikan.

“Indonesia perlu segera membuat UU tersebut sebelum semakin banyak korban yang mengalami kerusakan fisik, psikis, dan identitas karena lemahnya pengaturan,” pungkasnya.

Tags: Zat Berbahaya

Continue Reading

Previous: DPR Ingatkan Pentingnya Kedaulatan dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Tengah Konflik Global
Next: Surya Paloh Soroti Kegaduhan Politik, Sebut Ruang Publik Miskin Substansi

Related Stories

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
  • Politik

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

Editor PI 21/05/2026
Alasan Megawati Tak Hadir di Istana Negara Saat Upacara HUT Ke-80 RI: Tradisi dan Komitmen Pada Partai
  • Politik

PDIP Sebut Sikap Oposisi sebagai Bentuk Check and Balances

Editor PI 21/05/2026
Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP
  • Politik

Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP

Editor PI 21/05/2026

Berita Terbaru

  • Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal. 04/06/2026
  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan 04/06/2026
  • Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi 04/06/2026
  • Waspada! Cartidge Liquid Berisi Etomidate Mulai Masuk di Kalbar, Dijual Rp 2,5 Juta 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026
6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.