Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Zat Berbahaya guna mencegah maraknya kejahatan penyiraman air keras yang kerap menimbulkan luka bakar serius pada korban.
Menurut Abdullah, regulasi yang ada saat ini masih belum memadai. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai hanya mengatur aspek perdagangan atau distribusi zat berbahaya, tanpa menyentuh pengendalian di tingkat hilir.
“Penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu.
Ia menilai kasus kejahatan dengan air keras terus berulang karena bahan tersebut mudah diperoleh dan dijual dengan harga relatif murah. Padahal, dampaknya terhadap korban sangat serius, tidak hanya merusak fisik tetapi juga menghancurkan kondisi psikis dan identitas korban secara permanen.
Sebagai solusi, Abdullah mengusulkan agar RUU tersebut memuat sistem digital yang dapat mencatat identitas pembeli serta tujuan penggunaan zat berbahaya. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan bahan berisiko tinggi tidak disalahgunakan.
Selain aspek pencegahan, ia juga menyoroti perlunya perlindungan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, masih banyak korban penyiraman air keras yang belum mendapatkan ganti rugi maupun pemulihan yang layak.
“Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun identitas,” tegasnya.
Abdullah juga mencontohkan sejumlah negara yang telah memiliki regulasi khusus terkait pengendalian zat berbahaya, seperti Bangladesh dan Inggris, serta beberapa negara di Eropa. Ia menyebut, setelah penerapan undang-undang tersebut, kasus penyiraman air keras di negara-negara tersebut mengalami penurunan signifikan.
“Indonesia perlu segera membuat UU tersebut sebelum semakin banyak korban yang mengalami kerusakan fisik, psikis, dan identitas karena lemahnya pengaturan,” pungkasnya.
