Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Eks-Wamenaker Noel Ebenezer Mengaku Bersalah Terima Rp 3 Miliar dari Skema Pemerasan Sertifikat K3
  • Politik

Eks-Wamenaker Noel Ebenezer Mengaku Bersalah Terima Rp 3 Miliar dari Skema Pemerasan Sertifikat K3

Tyo 19/01/2026
Eks-Wamenaker Noel Ebenezer Mengaku Bersalah Terima Rp 3 Miliar dari Skema Pemerasan Sertifikat K3

Foto: Antara

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengakuan ini disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), di mana Noel didakwa menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari praktik ilegal tersebut. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan pemerasan yang telah beroperasi sejak 2019, merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
​
Dilansir dari detik.com, Noel menyatakan, “Saya salah” terkait penerimaan Rp 3 miliar dari pemerasan sertifikat K3. Jaksa penuntut umum mendakwa Noel bersama sembilan terdakwa lain seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, dan lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi K3 melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) untuk membayar pungutan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. Praktik ini dilakukan dengan cara memperlambat atau mempersulit proses penerbitan jika pemohon menolak membayar.
​
Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 201 miliar antara 2020 hingga 2025, akibat mark-up biaya sertifikasi dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta per sertifikat. Noel diduga mulai menerima jatah pemerasan hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, tepatnya Desember 2024. Selain uang Rp 3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah, KPK juga menemukan bukti penerimaan motor Ducati dan gratifikasi Rp 435 juta dari pihak swasta lain.
​
“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” ujar Jaksa KPK Asril.
​
Kasus ini tidak hanya menyeret Noel, tetapi juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Kemnaker terhadap proses sertifikasi K3 yang seharusnya melindungi pekerja. Publik kini menanti putusan hakim apakah Noel dan rekan-rekannya akan divonis bersalah penuh. Keterbukaan Noel mengakui kesalahan diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menghindari jebakan korupsi serupa.
​
Dampak kasus ini berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem keselamatan kerja nasional, di mana sertifikat K3 menjadi syarat wajib bagi perusahaan. Pemerintah diimbau memperketat regulasi PJK3 dan digitalisasi proses untuk mencegah pungutan liar di masa depan. Sidang perdana ini menjadi awal dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Tags: Eks Wamenaker\ Noel Ebenezer Pemerasan Suap

Continue Reading

Previous: 5 Destinasi Wisata Alam dan Budaya di Kapuas Hulu yang Wajib Dikunjungi
Next: Smartwatch Kopilot ATR 42-500 Tetap Aktif Keluarga Temukan Bukti Pergerakan di Lokasi Kecelakaan

Related Stories

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
  • Politik

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

Editor PI 21/05/2026
Alasan Megawati Tak Hadir di Istana Negara Saat Upacara HUT Ke-80 RI: Tradisi dan Komitmen Pada Partai
  • Politik

PDIP Sebut Sikap Oposisi sebagai Bentuk Check and Balances

Editor PI 21/05/2026
Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP
  • Politik

Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP

Editor PI 21/05/2026

Berita Terbaru

  • Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak 14/06/2026
  • Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki 13/06/2026
  • Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok 13/06/2026
  • PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas 13/06/2026
  • Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan 13/06/2026
  • Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap, Tipu Korban Lewat Investasi Tiket Pesawat Raup Rp4 Miliar 13/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak
  • Lokal

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak

Editor PI 14/06/2026
Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.