Ilustrasi kasus korupsi. ANTARA/Ardika/am
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak dalam satu jaringan atau “sirkel”.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fenomena “sirkel” merujuk pada keterlibatan sejumlah pihak di luar pelaku utama yang berperan dalam berbagai tahapan tindak pidana korupsi.
“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang maupun sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan, anggota sirkel bisa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja hingga kolega politik. Peran mereka pun beragam, dari perencanaan hingga penyamaran aliran dana.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, ada yang menjadi perantara penerimaan uang, hingga pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” katanya.
KPK mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan pola tersebut. Di Pekalongan, Jawa Tengah dan Bekasi, Jawa Barat, sirkel pelaku melibatkan keluarga inti yang ikut menerima aliran dana. Sementara di Tulungagung, Jawa Timur dan Riau, orang kepercayaan berperan sebagai perantara pengumpulan uang.
Dalam kasus lain di sektor bea cukai, KPK juga menemukan skema berlapis, mulai dari penyimpanan uang di rumah aman hingga penggunaan nama kolega sebagai nomine untuk menampung dana.
“Ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” tegas Budi.
KPK menilai kondisi ini menuntut strategi pemberantasan yang lebih komprehensif, tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga mengurai seluruh jejaring yang terlibat.
“Integritas tidak bisa dibangun secara individual, tetapi harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” ujarnya.
Berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditangani, terdiri dari 1.742 laki-laki (91 persen) dan 162 perempuan (9 persen).
