Foto: Detik.com
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Partai Demokrat mengambil langkah tegas dengan melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran hoaks yang menyeret nama Ketua Umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai dalang isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 5 Januari 2026.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, mengonfirmasi bahwa laporan diajukan semalam. “Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi (LP),” kata Muhajir saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026). Empat akun yang dilaporkan mencakup kanal YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Isu ini bermula dari konten-konten provokatif yang menuding SBY berada di balik polemik ijazah palsu Jokowi. Akun @AGRI FANANI disebut menayangkan video dengan narasi yang menyebut anak emas SBY sebagai pelaku korupsi terbesar, sementara @Bang bOy YTN membuat judul sensasional soal siasat busuk SBY terkait somasi YouTuber. Konten semacam ini dianggap mengandung fitnah dan informasi palsu yang merusak reputasi partai.
Akun @KajianOnline memuat video berjudul provokatif yang menyebut SBY sebagai tersangka baru dalam fitnah ijazah, lengkap dengan narasi dramatis tentang kondisi kesehatan SBY. Sementara akun TikTok @sudirowibudhiusmp mengklaim ada sepuluh bukti keterlibatan Partai Demokrat dalam kasus tersebut. Demokrat menilai ini sebagai upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik SBY dan partai.
Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui Direktorat Reserse Siber. Dilansir dari detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan dari seorang pengacara berinisial M. “Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto.
Langkah ini menunjukkan komitmen Partai Demokrat dalam melawan hoaks di era digital yang semakin marak. Tuduhan terhadap SBY dianggap tidak berdasar dan bertentangan dengan Pasal 263 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 263 Ayat (2) dan 264 KUHP. Partai berharap polisi segera mengungkap identitas pemilik akun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
