Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan
  • Politik

Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan

Tyo 11/12/2025
Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan

Foto: Humas Kota Bandung

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Kejaksaan Negeri Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Penetapan ini juga melibatkan anggota DPRD Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan proyek-proyek di beberapa SKPD Pemkot Bandung untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.​

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup kuat, termasuk keterangan dari 75 saksi yang telah diperiksa selama proses pengusutan. “Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (10/12/2025).​​

Menurut Irfan, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Proyek yang diduga bermasalah tersebar di berbagai dinas di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.​​

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi kota, yang seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Selain itu, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung ini dianggap sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi di lingkungan pemerintah daerah.​

Penyidik juga mengungkapkan bahwa keduanya belum ditahan karena masih menunggu ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk perlunya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Kejari masih menunggu prosedur administratif yang berlaku,” jelas Irfan.​

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jajaran eksekutif dan legislatif secara bersamaan, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kota Bandung. Kejaksaan memastikan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di masa depan.​

Dengan penetapan ini, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Bandung. Masyarakat menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.​

Tags: BANDUNG Kota Bandung Penyalahgunaan Wewenang Wakil Wali Kota Bandung

Continue Reading

Previous: Listrik Aceh Nyala Hampir 100 Persen, Warga Sambut dengan Harapan dan Kritik
Next: Dorong Persiapan Karir, Untan Selenggarakan Untan Career Accelerator Program bagi Mahasiswa dan Alumni

Related Stories

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM
  • Politik

Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia 08/08/2026
  • Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan 08/08/2026
  • Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas 08/08/2026
  • Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN 08/08/2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba 07/08/2026
  • Lewat Kesah Selaseh, Budaya Melayu Dikemas Lebih Inklusif dan Kekinian 07/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026
8b81c97c-7b2c-410f-9492-ece78f42b1fb
  • Lokal
  • News

Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN

Editor PI 08/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.