Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Prabowo: Kebocoran Kekayaan Negara Sebabkan Gaji Guru dan ASN Rendah
  • Politik

Prabowo: Kebocoran Kekayaan Negara Sebabkan Gaji Guru dan ASN Rendah

Editor PI 21/05/2026
Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!

Foto: Presidenri.go.id

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut kebocoran kekayaan negara yang terjadi selama puluhan tahun menjadi salah satu faktor yang membuat gaji guru, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan aparat penegak hukum masih relatif kecil.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Prabowo mengutip data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebutkan bahwa dalam 22 tahun terakhir Indonesia diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar US$436 miliar. Namun, di sisi lain terjadi kebocoran dana ke luar negeri mencapai sekitar US$343 miliar.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya kemampuan negara dalam membiayai sektor publik, termasuk penggajian tenaga pendidik dan aparatur negara.

Ia juga menyoroti praktik-praktik yang disebutnya sebagai penyebab kebocoran ekonomi, seperti pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya (under invoicing), transfer pricing, hingga penyelundupan komoditas.

Prabowo mencontohkan praktik perusahaan yang menjual komoditas ke entitas luar negeri miliknya sendiri dengan harga lebih rendah dari nilai pasar untuk mengurangi kewajiban pajak dan devisa.

Ia menyebut praktik tersebut terjadi pada sejumlah komoditas strategis seperti batu bara dan kelapa sawit, bahkan selisih laporan disebut bisa mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menekankan perlunya pembenahan lembaga pengawasan seperti bea dan cukai untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional.

Pemerintah, lanjutnya, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) untuk memperketat pengawasan dan mencegah kebocoran pendapatan negara.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam serta peningkatan efektivitas pengawasan ekspor komoditas strategis.

Tags: Prabowo

Continue Reading

Previous: JAECOO Resmi Buka Dealer di Jalan Imbon Pontianak, Bidik Pasar Otomotif Kalbar
Next: Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP

Related Stories

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
  • Politik

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

Editor PI 21/05/2026
Alasan Megawati Tak Hadir di Istana Negara Saat Upacara HUT Ke-80 RI: Tradisi dan Komitmen Pada Partai
  • Politik

PDIP Sebut Sikap Oposisi sebagai Bentuk Check and Balances

Editor PI 21/05/2026
Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP
  • Politik

Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP

Editor PI 21/05/2026

Berita Terbaru

  • APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN 15/06/2026
  • Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan 15/06/2026
  • Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal 15/06/2026
  • Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar 15/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Main Bola Bareng Warga saat Gema Membangun Desa di Temajuk 15/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Hidupkan Lagi Gema Membangun Desa di Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan 15/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7903
  • Lokal
  • News

APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN

Editor PI 15/06/2026
IMG_7942
  • Lokal
  • News

Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan

Editor PI 15/06/2026
ade6f1c0-4cb3-4bce-ae25-74fc112a4417
  • Lokal
  • News

Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal

Editor PI 15/06/2026
75c101a9-b648-44e0-8264-e718f086f10d
  • Lokal
  • News

Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar

Editor PI 15/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.