Tom Lembong Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/tom-lembong/ Barometer Informasi Seputar Pontianak Sat, 02 Aug 2025 07:54:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.4 https://i0.wp.com/pontianakinformasi.co.id/wp-content/uploads/2021/11/cropped-Logo-PI-1.png?fit=32%2C32&ssl=1 Tom Lembong Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/tom-lembong/ 32 32 194289480 Thomas Trikasih Lembong Bebas dari Rutan Cipinang; Pidato Penuh Harapan dan Pesan untuk Sistem Hukum https://pontianakinformasi.co.id/nasional/thomas-trikasih-lembong-bebas-dari-rutan-cipinang-pidato-penuh-harapan-dan-pesan-untuk-sistem-hukum/ Sat, 02 Aug 2025 07:54:28 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=47080 PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, resmi menghirup udara bebas setelah

The post Thomas Trikasih Lembong Bebas dari Rutan Cipinang; Pidato Penuh Harapan dan Pesan untuk Sistem Hukum appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam. Ia disambut hangat oleh keluarga, penasihat hukum, dan sejumlah tokoh, termasuk Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.

“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucap Tom Lembong usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam WIB

“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” ujar Tom Lembong ketika keluar dari Rutan Cipinang. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarga, Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi, serta para pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dukungan yang diterimanya.

Dalam pidatonya, Thomas Trikasih Lembong menegaskan keinginannya untuk terus menyuarakan dan mengingatkan pentingnya sistem hukum yang lebih adil dan jernih di Indonesia. Ia berharap bisa membantu menciptakan keadilan yang memihak kebenaran dan memberi inspirasi positif bagi publik. Pernyataan ini dilansir dari berbagai media yang melaporkan kebebasannya dari tahanan.

Kasus yang menjeratnya terkait korupsi dalam proses impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016 memang sempat membuatnya menjalani masa tahanan. Vonis tersebut kemudian mendapat pengampunan berupa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum, yang dalam hal ini telah menganulir proses hukum yang sedang dijalani Lembong.

Momen keluarnya Thomas Lembong dari Rutan Cipinang juga menjadi sorotan media karena menunjukkan sikap penuh kedamaian, bahkan ketika ia menunjukkan tangan yang tidak diborgol dan membawa secarik surat sebagai simbol kebebasannya. Hal ini mengindikasikan bahwa proses hukum yang membelitnya telah berakhir dan memberikan ruang bagi Lembong untuk melanjutkan kehidupan dan kariernya.

Lembong mengaku bahwa bebas dari penjara bukan hanya kepulangan fisik, tetapi juga kesempatan untuk kembali membangun hidup, memulihkan hubungan dengan keluarga, dan berkontribusi positif bagi Indonesia. Sebuah harapan yang ia sampaikan secara terbuka, mengingat perjuangannya melewati proses hukum yang cukup berat.

The post Thomas Trikasih Lembong Bebas dari Rutan Cipinang; Pidato Penuh Harapan dan Pesan untuk Sistem Hukum appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
47080
Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula https://pontianakinformasi.co.id/nasional/mantan-mendag-tom-lembong-divonis-45-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-impor-gula/ Sat, 19 Jul 2025 06:15:14 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=46598 PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman

The post Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Vonis tersebut diberikan atas kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016, yang dinilai merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” saat membacakan putusan di persidangan. Selain pidana penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penambahan hukuman kurungan selama 6 bulan. Putusan itu membebankan Tom atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menegaskan bahwa vonis ini dijatuhkan karena perbuatan Tom Lembong melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 194,72 miliar hingga Rp 578 miliar berdasarkan berbagai bukti dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun Tom dinilai tidak pernah menikmati hasil korupsi, kebijakan yang ia ambil saat memimpin Kementerian Perdagangan dinyatakan tidak akuntabel dan mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya terkait pasokan gula yang berharga terjangkau di pasar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis secara berlebihan sehingga kekayaan negara dan hak rakyat dirugikan. Namun, Tom mendapat keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus tersebut. Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti seperti iPad dan Macbook yang sempat disita dari Tom.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka pada Oktober 2024 terkait dugaan korupsi dalam impor gula Kristal Mentah (GKM). Proses investigasi dan sidang berjalan hingga vonis akhir yang disampaikan minggu ini, menjadi babak penting penegakan hukum terhadap tindak korupsi di lingkup pejabat tinggi negara.

Menyikapi vonis, baik Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional.

The post Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
46598
Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain https://pontianakinformasi.co.id/nasional/jaksa-tegaskan-tom-lembong-tak-nikmati-keuntungan-kasus-impor-gula-namun-perkaya-pihak-lain/ Sat, 12 Jul 2025 05:29:20 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=46392 PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui bahwa mantan

The post Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan bahwa tindakan Tom telah memperkaya pihak lain, termasuk perusahaan gula swasta, secara melawan hukum.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (11/7/2025), jaksa menyampaikan bahwa meskipun Tom tidak menikmati uang korupsi secara langsung, perbuatannya memberikan keuntungan kepada beberapa korporasi dan individu. Jaksa menyebutkan bahwa Tom memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL serta menyetujui impor gula kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas secara tidak sah. “Perbuatan terdakwa… telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar jaksa, dilansir dari Detik.com.

Jaksa juga menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Tom Lembong dan meminta majelis hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai tuntutan sebelumnya. Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman kurungan tambahan jika denda tidak dibayar.

Dalam nota pembelaannya, Tom Lembong membantah menerima hadiah, janji, atau keuntungan dari penugasan dan persetujuan impor gula tersebut. Ia juga sempat menyatakan ada indikasi politisasi dalam kasus ini, mengklaim mendapat sinyal ancaman dari pihak berwenang sebelum penangkapannya.

Jaksa menegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian merupakan syarat mutlak dalam impor gula untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri. Pelanggaran prosedur ini dinilai merugikan negara dan memperkaya pihak swasta secara tidak sah.

Sidang masih berlanjut dengan menunggu putusan hakim atas tuntutan dan pembelaan yang telah disampaikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan impor komoditas strategis serta penegakan hukum terhadap korupsi di sektor perdagangan.

The post Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
46392
Tom Lembong Ungkap Pengalaman Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target dalam Kasus Korupsi Impor Gula https://pontianakinformasi.co.id/nasional/tom-lembong-ungkap-pengalaman-langsung-cara-aparat-menjebak-dan-menjerat-target-dalam-kasus-korupsi-impor-gula/ Thu, 10 Jul 2025 03:59:58 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=46298 PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan pengalamannya

The post Tom Lembong Ungkap Pengalaman Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target dalam Kasus Korupsi Impor Gula appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan pengalamannya secara langsung terkait cara aparat penegak hukum dalam menjebak dan menjerat target dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dilansir dari Hukumonline, Tom Lembong didakwa karena menerbitkan izin impor gula tanpa prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa menunjuk perusahaan BUMN sebagai pengendali stok dan harga gula, melainkan menunjuk koperasi-koperasi yang tidak berwenang.

Tom Lembong menilai proses hukum yang dijalaninya penuh dengan jebakan yang disengaja oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam setiap keputusan yang diambilnya, yang menurutnya semua dilakukan demi kelancaran distribusi pangan saat itu. Namun, jaksa menilai tindakan Tom Lembong telah melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara yang besar.

Dalam pembelaannya, Tom Lembong juga mempertanyakan hilangnya nama-nama lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam kasus ini, menimbulkan tanda tanya besar mengenai keadilan proses hukum yang berlangsung.

Kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada beberapa perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan instansi terkait, padahal rapat koordinasi antar kementerian sebelumnya menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur bahwa impor gula hanya boleh dilakukan oleh BUMN untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan gula di pasar.

Sidang kasus korupsi impor gula ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dengan Tom Lembong sebagai terdakwa utama. Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas tuduhan merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Sementara itu, Tom Lembong tetap bersikukuh bahwa semua keputusan yang diambilnya adalah untuk kepentingan publik dan menolak adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.

The post Tom Lembong Ungkap Pengalaman Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target dalam Kasus Korupsi Impor Gula appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
46298
Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Ruang Sidang, Ini Alasannya https://pontianakinformasi.co.id/nasional/tom-lembong-makan-gula-rafinasi-di-ruang-sidang-ini-alasannya/ Wed, 02 Jul 2025 08:22:33 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=45939 PIFA, Nasional — Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencuri perhatian saat melakukan aksi tak

The post Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Ruang Sidang, Ini Alasannya appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PIFA, Nasional — Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencuri perhatian saat melakukan aksi tak biasa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7). Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, Tom terlihat memakan satu sendok gula rafinasi secara langsung di hadapan majelis hakim dan jaksa.

Aksi itu dilakukan Tom sebagai bentuk protes atas pernyataan jaksa yang sebelumnya menyebut gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar. “Saya bete juga dengar pernyataan itu. Jadi setengah iseng, saya makan saja satu sendok,” kata Tom usai persidangan.

Ia juga membawa tiga contoh jenis gula ke ruang sidang: gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP), dan gula rafinasi. Tom menjelaskan bahwa gula rafinasi justru merupakan jenis gula paling bersih dan murni, dibanding dua jenis lainnya. Ia menyebut perbedaan ketiganya bisa dilihat dari tingkat kejernihan berdasarkan parameter ICUMSA.

“Saya ingin menunjukkan bahwa ini gula yang sangat bersih. Kalau saya tiba-tiba sakit malam ini, atau akhir pekan, ya berarti benar [klaim jaksa]. Tapi kalau enggak, ya berarti salah,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa terkait penerbitan izin impor gula raw crystal (GKM) pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Jaksa menyebut kebijakan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

 

The post Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Ruang Sidang, Ini Alasannya appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
45939