Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain
  • Nasional

Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain

Tyo 12/07/2025
Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain

(Foto : KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan bahwa tindakan Tom telah memperkaya pihak lain, termasuk perusahaan gula swasta, secara melawan hukum.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (11/7/2025), jaksa menyampaikan bahwa meskipun Tom tidak menikmati uang korupsi secara langsung, perbuatannya memberikan keuntungan kepada beberapa korporasi dan individu. Jaksa menyebutkan bahwa Tom memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL serta menyetujui impor gula kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas secara tidak sah. “Perbuatan terdakwa… telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar jaksa, dilansir dari Detik.com.

Jaksa juga menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Tom Lembong dan meminta majelis hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai tuntutan sebelumnya. Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman kurungan tambahan jika denda tidak dibayar.

Dalam nota pembelaannya, Tom Lembong membantah menerima hadiah, janji, atau keuntungan dari penugasan dan persetujuan impor gula tersebut. Ia juga sempat menyatakan ada indikasi politisasi dalam kasus ini, mengklaim mendapat sinyal ancaman dari pihak berwenang sebelum penangkapannya.

Jaksa menegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian merupakan syarat mutlak dalam impor gula untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri. Pelanggaran prosedur ini dinilai merugikan negara dan memperkaya pihak swasta secara tidak sah.

Sidang masih berlanjut dengan menunggu putusan hakim atas tuntutan dan pembelaan yang telah disampaikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan impor komoditas strategis serta penegakan hukum terhadap korupsi di sektor perdagangan.

Tags: Impor Gula Kasus Korupsi Gula Tom Lembong

Continue Reading

Previous: Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing
Next: Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara

Related Stories

6b14877a-2b4d-4e9a-8d90-fac85e9becf3
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Calon Manajer Kopdes Asal Singkawang Meninggal Dunia, Sempat Sesak Napas usai Belajar di Kelas

Editor PI 29/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.