Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain
  • Nasional

Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain

Tyo 12/07/2025
Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain

(Foto : KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan bahwa tindakan Tom telah memperkaya pihak lain, termasuk perusahaan gula swasta, secara melawan hukum.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (11/7/2025), jaksa menyampaikan bahwa meskipun Tom tidak menikmati uang korupsi secara langsung, perbuatannya memberikan keuntungan kepada beberapa korporasi dan individu. Jaksa menyebutkan bahwa Tom memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL serta menyetujui impor gula kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas secara tidak sah. “Perbuatan terdakwa… telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar jaksa, dilansir dari Detik.com.

Jaksa juga menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Tom Lembong dan meminta majelis hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai tuntutan sebelumnya. Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman kurungan tambahan jika denda tidak dibayar.

Dalam nota pembelaannya, Tom Lembong membantah menerima hadiah, janji, atau keuntungan dari penugasan dan persetujuan impor gula tersebut. Ia juga sempat menyatakan ada indikasi politisasi dalam kasus ini, mengklaim mendapat sinyal ancaman dari pihak berwenang sebelum penangkapannya.

Jaksa menegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian merupakan syarat mutlak dalam impor gula untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri. Pelanggaran prosedur ini dinilai merugikan negara dan memperkaya pihak swasta secara tidak sah.

Sidang masih berlanjut dengan menunggu putusan hakim atas tuntutan dan pembelaan yang telah disampaikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan impor komoditas strategis serta penegakan hukum terhadap korupsi di sektor perdagangan.

Tags: Impor Gula Kasus Korupsi Gula Tom Lembong

Continue Reading

Previous: Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing
Next: Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara

Related Stories

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026
Dedi Mulyadi
  • Nasional

Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan 24/06/2026
  • Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG 24/06/2026
  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.