Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Internasional
  • Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara
  • Internasional

Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara

Tyo 12/07/2025
Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara

Kim Jong-un (Dok. KCNA)

PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Kasus hukum bersejarah mengguncang dunia internasional setelah seorang pembelot Korea Utara, Choi Min-kyung, secara resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, beserta empat pejabat tinggi Pyongyang lainnya. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, pada Jumat, 11 Juli 2025. Langkah ini menjadi preseden baru dalam upaya menuntut pertanggungjawaban rezim Korea Utara atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Choi Min-kyung mengaku mengalami penyiksaan brutal, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik selama tiga bulan di fasilitas penahanan Korea Utara setelah dipulangkan paksa dari China pada 2008. “Saya menuntut agar Kim Jong-un dan bawahannya dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum. Sebagai korban penyiksaan dan penyintas Korut, saya memikul tanggung jawab yang mendalam dan mendesak untuk meminta pertanggungjawaban dinasti Kim atas kejahatan kemanusiaan,” ujar Choi, seperti dilansir Lentera Today.

Kasus ini didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia di Pusat Basis Data untuk Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB). NKDB menyatakan bahwa gugatan ini merupakan yang pertama kali diajukan oleh korban pelanggaran HAM kelahiran Korea Utara terhadap pemimpinnya sendiri. NKDB juga berencana membawa kasus ini ke badan-badan internasional seperti PBB dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Choi Min-kyung sendiri merupakan Ketua Asosiasi Keluarga Korban Penjara Korea Utara. Ia membelot dari negaranya pada 1997, sempat tinggal di China, namun dipulangkan paksa pada 2008. Selama di tahanan, Choi mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan trauma berkepanjangan. Setelah beberapa kali gagal melarikan diri, ia akhirnya berhasil menetap di Korea Selatan pada 2012.

Dalam keterangannya kepada media, Choi berharap langkah hukumnya dapat menjadi pemicu perhatian dunia terhadap isu HAM di Korea Utara. “Saya harap tindakan hukum ini akan menjadi kesempatan untuk menarik perhatian Korea Selatan dan dunia mengenai masalah HAM di Korea Utara,” kata Choi.

Gugatan ini tidak hanya mencetak sejarah baru, tetapi juga berpotensi menambah tekanan internasional terhadap Pyongyang yang selama ini nyaris kebal dari jeratan hukum global. Banyak pihak menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi korban lain untuk menuntut keadilan atas pelanggaran HAM yang dilakukan rezim Kim Jong-un.

Pengajuan gugatan ini juga mendapat perhatian luas dari berbagai organisasi HAM internasional. Mereka menilai langkah Choi sebagai keberanian luar biasa yang dapat membuka jalan bagi akuntabilitas pemimpin otoriter atas kejahatan kemanusiaan. Seperti disampaikan Choi, “Saya berharap tindakan hukum ini menarik perhatian domestik dan internasional terhadap isu hak asasi manusia di Korea Utara”.

Tags: Kim Jong-un Kim Jong-un Digugat Korea Utara

Continue Reading

Previous: Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain
Next: Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total

Related Stories

Badai Salju Dahsyat Landa New York Akumulasi 30 Cm Lumpuhkan Kota Metropolitan
  • Internasional

Badai Salju Dahsyat Landa New York Akumulasi 30 Cm Lumpuhkan Kota Metropolitan

Tyo 24/02/2026
Surat Duka dari Singapura untuk Sheyna: “Kamu Seharusnya Aman”
  • Internasional

Surat Duka dari Singapura untuk Sheyna: “Kamu Seharusnya Aman”

Tyo 11/02/2026
Bocah WNI 6 Tahun Tewas Ditabrak Mobil di Kawasan Wisata Singapura, Sopir Ditahan
  • Internasional

Bocah WNI 6 Tahun Tewas Ditabrak Mobil di Kawasan Wisata Singapura, Sopir Ditahan

Tyo 09/02/2026

Berita Terbaru

  • Polres Kubu Raya Bubarkan Dugaan Tawuran Remaja, 22 Anak Diamankan 26/05/2026
  • Bahasan Minta ASN Pahami KUHP Nasional, Soroti Tantangan Era Digital 26/05/2026
  • Pemkot Pontianak Raih WTP ke-15, Edi: Bukti Komitmen Kelola Keuangan Secara Akuntabel 26/05/2026
  • Satu Jemaah Haji Asal Pontianak Wafat di Mekkah 26/05/2026
  • Waspada Penipuan Modus Donor Darah di Pontianak 26/05/2026
  • Cari Rotan di Sungai Kapuas, Pria Paruh Baya di Sanggau Hilang Diduga Alami Kecelakaan Air 26/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6062
  • Lokal
  • News

Polres Kubu Raya Bubarkan Dugaan Tawuran Remaja, 22 Anak Diamankan

Editor PI 26/05/2026
f82273e6-4ac2-420d-8a80-35644b886641
  • Lokal
  • News

Bahasan Minta ASN Pahami KUHP Nasional, Soroti Tantangan Era Digital

Editor PI 26/05/2026
9a3ead62-eb9d-471c-ba91-730d430e77dd
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Raih WTP ke-15, Edi: Bukti Komitmen Kelola Keuangan Secara Akuntabel

Editor PI 26/05/2026
IMG_6058
  • Lokal
  • News

Satu Jemaah Haji Asal Pontianak Wafat di Mekkah

Editor PI 26/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.