Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 5,3 Kilogram dari Pontianak
  • Lokal
  • News

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 5,3 Kilogram dari Pontianak

Editor PI 31/01/2024
pelaku.jpg

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap jaringan pengiriman sabu-sabu lintas provinsi dari Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang kurir berinisial NI (43) berhasil ditangkap dengan membawa lebih kurang 5,3 kilogram sabu-sabu di wilayah Banjar.

“Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Km 12,700 Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (25/1) dini hari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Senin.

Menurut Kelana Jaya, kurir tersebut membawa 5.355 gram atau lebih kurang 5,3 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat.

Informasi mengenai pengiriman sabu-sabu tersebut pertama kali diterima oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan pengembangan.

Pengintaian dilakukan selama beberapa hari terhadap satu orang yang terdeteksi membawa sabu-sabu dalam jumlah besar. Pada saat penyergapan, petugas berhasil menangkap kurir tersebut yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 52 paket sabu-sabu di dalam bungkusan plastik kemasan popok yang dibawa oleh pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyatakan bahwa tersangka, NI, mengakui bahwa sabu-sabu yang dibawanya atas perintah seseorang dan rencananya akan dibawa ke daerah Hulu Sungai.

Pengembangan penyidikan terus dilakukan secara kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran untuk mengungkap jaringan pengedar dan pengendalinya.

Terhadap tersangka yang merupakan warga berdomisili di Banjarmasin, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan upaya penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak berwajib. (ad)

Tags: Kalbar Polda Kalbar Pontianak

Continue Reading

Previous: Launching Eksklusif LEXi LX 155, Konsumen Bisa Beli Online di Blibli
Next: Wakil Ketua DPRD Ajak Warga Kalbar Sukseskan Pemilu

Related Stories

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
6e0a8fe0-0d9c-41ba-a7b3-13e4a751e0d7
  • Info
  • Lokal
  • Teknologi

WiFi IndiHome 20 Mbps Cuma Rp170 Ribu, Khusus Pelanggan di Pontianak

Editor PI 24/07/2026
IMG_1994
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Sulap Bundaran Angkasa Pura Jadi Landmark Baru Gerbang Kubu Raya

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.