Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya melalui Tim Labubu kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria muda berinisial A (25) dan I (19), warga Kecamatan Kubu, berhasil diamankan oleh petugas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat itu, kedua tersangka tidak memberikan perlawanan saat diamankan oleh aparat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kepala Subsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Bermula dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, didapatkan dua pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Ade, Selasa (10/6/2025).
Saat pengintaian, kedua pelaku terlihat berhenti di depan minimarket tersebut. Petugas segera melakukan penyergapan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan dua paket klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kedua pria muda tersebut tertangkap tangan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Pada saat petugas melakukan penangkapan didapatkan dua klip transparan di tangan kiri pelaku,” ungkap Ade.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Pontianak dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kubu.
“Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pontianak yang akan diedarkan ke Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Dan dilakukan penimbangan barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto 1,88 gram,” lanjut Ade.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Kubu Raya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, ayo kita sama-sama ciptakan Kubu Raya yang bersih dari narkotika,” tutup Ade.
