Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • TNI Jelaskan Empat Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Diperbolehkan Melintasi Selat Malaka
  • Nasional

TNI Jelaskan Empat Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Diperbolehkan Melintasi Selat Malaka

Tyo 25/06/2025
TNI Jelaskan Empat Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Diperbolehkan Melintasi Selat Malaka

Kapal Induk AS USS Nimitz (Foto: Dok. US Navy Institute (USNI)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) menjadi sorotan publik setelah terpantau melintasi perairan Indonesia, khususnya Selat Malaka, pada pertengahan Juni 2025. Fenomena ini memicu berbagai pertanyaan terkait pengawasan wilayah laut Indonesia oleh TNI AL. Namun, Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai legalitas pelayaran kapal perang bertenaga nuklir tersebut.

Pertama, USS Nimitz melintasi Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Hak ini memberikan kebebasan bagi kapal asing, termasuk kapal perang, untuk melintas tanpa perlu izin dari negara pantai selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi.

Kedua, pelayaran kapal induk ini dilakukan di jalur pelayaran internasional yang memang diperuntukkan bagi lalu lintas kapal dari berbagai negara. Selat Malaka merupakan salah satu jalur strategis dunia yang secara hukum internasional terbuka untuk pelayaran lintas tanpa hambatan.

Ketiga, TNI AL secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap setiap kapal yang melintas di wilayah yurisdiksi nasional, termasuk kapal USS Nimitz. Pengawasan ini dilakukan melalui sistem surveilans dan patroli yang memastikan tidak ada aktivitas yang mengancam kedaulatan dan keamanan Indonesia.

Keempat, keberadaan kapal induk USS Nimitz yang dikawal oleh tiga fregat tempur AS, yaitu USS Curtis Wilbur, USS Gridley, dan USS Lenah Sutcliffe Higbee, merupakan bagian dari operasi militer rutin yang mematuhi aturan internasional. Kapal ini sedang dalam perjalanan dari Laut China Selatan menuju Samudra Hindia dan kawasan Teluk Persia, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penjelasan ini, Mabes TNI mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan keberadaan kapal asing tersebut sebagai bentuk cinta tanah air dan kesadaran akan pentingnya menjaga kedaulatan negara. TNI menegaskan bahwa pelayaran USS Nimitz sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional dan tidak dapat dikenakan sanksi selama memenuhi aturan yang berlaku.

Tags: Kapal Induk Amerika Penjelasan TNI Perairan Indonesia USS Nimitz

Continue Reading

Previous: Film F1 The Movie Resmi Tayang di Bioskop Indonesia Mulai 25 Juni 2025
Next: Parlemen Iran Sepakat Hentikan Kerja Sama dengan Badan Nuklir PBB Setelah Serangan Israel dan AS

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Suherdiyanto Resmi Pimpin FOPI Kalbar, Fokus Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet 23/05/2026
  • Raker Wali Kota se-Kalimantan di Pontianak, Wako Edi: Bahas Penguatan Fiskal Daerah 23/05/2026
  • Kemendagri Tekankan Pemda Kurangi Belanja Tak Penting Demi Percepatan Pembangunan 23/05/2026
  • Ketua TP PKK se-Kalimantan Antusias Belajar Bikin Pokok Telok Khas Pontianak 23/05/2026
  • Edi Kamtono Ajak Wali Kota se-Kalimantan Tanam Pohon di Kawasan Waterfont 23/05/2026
  • Sabu Disembunyikan di Dalam Ban Motor, Pria di Kubu Raya Gagal Kelabui Polisi 23/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

549dc6bd-c19b-4dc0-a876-c35517f4160b
  • Lokal
  • News

Suherdiyanto Resmi Pimpin FOPI Kalbar, Fokus Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Editor PI 23/05/2026
IMG_5748
  • Lokal
  • News

Raker Wali Kota se-Kalimantan di Pontianak, Wako Edi: Bahas Penguatan Fiskal Daerah

Editor PI 23/05/2026
IMG_5756
  • Lokal
  • News

Kemendagri Tekankan Pemda Kurangi Belanja Tak Penting Demi Percepatan Pembangunan

Editor PI 23/05/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Ketua TP PKK se-Kalimantan Antusias Belajar Bikin Pokok Telok Khas Pontianak

Editor PI 23/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.