Pengerebekan Villa di Cidahu Sukabumi (Foto : Instagram)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Sebuah insiden terjadi di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025. Ratusan warga mendatangi dan merusak sebuah bangunan yang diduga dijadikan tempat ibadah oleh sekelompok umat Kristen. Kejadian ini viral di media sosial dan memicu perdebatan luas mengenai toleransi dan penggunaan bangunan untuk kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan dari aparat setempat, bangunan yang dirusak warga bukanlah gereja resmi, melainkan sebuah rumah singgah atau vila yang digunakan sebagai tempat tinggal. Namun, rumah tersebut diduga beberapa kali difungsikan sebagai lokasi ibadah tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Cidahu, Heppy Supriadi Supardi, menegaskan bahwa rumah singgah tersebut tidak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Dalam berita acara klarifikasi bersama unsur Forkopimcam, MUI, dan tokoh masyarakat, pengelola rumah diminta menghentikan seluruh aktivitas keagamaan yang tidak sesuai dengan izin peruntukan bangunan.
Kronologi kejadian bermula dari protes warga yang merasa keberatan dengan aktivitas keagamaan di rumah tersebut. Warga mengaku telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik dan pengelola vila agar tidak menjadikan tempat tinggal itu sebagai sarana ibadah. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya terjadi aksi spontan massa yang berujung pada perusakan fasilitas rumah, seperti taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor, dan gerbang rumah.
Pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan segera melakukan mediasi. Musyawarah antara warga, tokoh agama, dan aparat digelar sehari setelah insiden. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kerugian akibat kerusakan akan diganti oleh warga yang terlibat, dan pengelola rumah telah bersedia mengembalikan fungsi bangunan menjadi tempat tinggal, bukan lagi untuk kegiatan ibadah.
Dilansir dari Detik News, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saifulrohman menepis kabar adanya perusakan tempat badah atau gereja. “Jadi kami tegaskan tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat wilayah Cihadu Kabupaten Sukabumi . Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah” Tegas Aah.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang belum terkonfirmasi. MUI juga mengimbau agar semua pihak menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum serta menekankan pentingnya mengikuti prosedur perizinan dalam mendirikan atau menggunakan bangunan sebagai tempat ibadah.
Saat ini, situasi di Cidahu sudah kembali kondusif. Semua pihak telah sepakat menjaga suasana damai dan rukun antarumat beragama. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bangunan dan mencegah terulangnya polemik serupa di masa mendatang.
