Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan
  • Politik

Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan

Tyo 11/12/2025
Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan

Foto: Humas Kota Bandung

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Kejaksaan Negeri Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Penetapan ini juga melibatkan anggota DPRD Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan proyek-proyek di beberapa SKPD Pemkot Bandung untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.​

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup kuat, termasuk keterangan dari 75 saksi yang telah diperiksa selama proses pengusutan. “Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (10/12/2025).​​

Menurut Irfan, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Proyek yang diduga bermasalah tersebar di berbagai dinas di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.​​

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi kota, yang seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Selain itu, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung ini dianggap sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi di lingkungan pemerintah daerah.​

Penyidik juga mengungkapkan bahwa keduanya belum ditahan karena masih menunggu ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk perlunya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Kejari masih menunggu prosedur administratif yang berlaku,” jelas Irfan.​

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jajaran eksekutif dan legislatif secara bersamaan, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kota Bandung. Kejaksaan memastikan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di masa depan.​

Dengan penetapan ini, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Bandung. Masyarakat menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.​

Tags: BANDUNG Kota Bandung Penyalahgunaan Wewenang Wakil Wali Kota Bandung

Continue Reading

Previous: Listrik Aceh Nyala Hampir 100 Persen, Warga Sambut dengan Harapan dan Kritik
Next: Dorong Persiapan Karir, Untan Selenggarakan Untan Career Accelerator Program bagi Mahasiswa dan Alumni

Related Stories

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China 13/05/2026
  • Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif 13/05/2026
  • Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres 13/05/2026
  • Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif 12/05/2026
  • Ibu Wapres Kunjungi Dekranasda Kalbar, Erlina Harap Kerajinan Lokal Makin Dikenal 12/05/2026
  • Bupati Sujiwo: MBG Harus Zero Keracunan 12/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4794
  • Lokal
  • News

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China

Editor PI 13/05/2026
f6590b34-4bd1-4c71-9154-5cea14d12b1f
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif

Editor PI 13/05/2026
993aae24-3f6f-482a-a80e-b9ee3d2cb8e9
  • Lokal
  • News

Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres

Editor PI 13/05/2026
33752560-3bbb-43c2-bc3e-50aeb1ebcaa6
  • Lokal
  • News

Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif

Editor PI 12/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.