PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Dugaan penyimpangan anggaran di Perumda Air Minum (PDAM) Ketapang tahun 2025 menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat dan insan pers. Nilai anggaran yang dipermasalahkan disebut mencapai Rp2.940.800.000 dan dikaitkan dengan pekerjaan yang dilaksanakan PT Tanggung Amerta Perkasa.
Sorotan tersebut mencuat di tengah keluhan warga BTN Sepahale 1, Gang Sopran, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Warga mengaku menerima suplai air dalam kondisi keruh dan bercampur tanah.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Ketapang, Asri Ruslan, menilai kualitas layanan air bersih tidak sesuai harapan masyarakat. Ia meminta instansi terkait, mulai dari Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar hingga Kejati Kalbar, melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan PDAM.
“Padahal masyarakat BTN sepahale 1 sudah jelas mengonsumsi air PDAM Ketapang Kalimantan barat yang tak sedap mengeluarkan air tanah bercampur lumpur,” ujar Asri kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Hal senada disampaikan Ketua IWO I Kabupaten Ketapang, Mustakim. Ia mengungkapkan, pihaknya pernah menyurati kepala dinas PDAM Ketapang pada 2025 terkait proyek pembangunan bak penampungan air minum di wilayah Mulia Baru. Menurutnya, papan informasi proyek tidak menjelaskan secara rinci sumber anggaran, apakah berasal dari APBD, DAK, atau mekanisme lainnya.
Mustakim juga menyoroti perbedaan kondisi air saat peresmian pipa air bersih dengan yang diterima warga di lapangan.
“Sangat lucu kepala dinas PDAM Ketapang dia memajangkan air Sangat bersih dan tak berbau di hidangkan ke bupati Ketapang, padahal yang terjadi di lapangan bukan seperti itu,” katanya kepada awak media,Rabu (18/2/2026).
Ia kembali menegaskan kondisi air yang diterima sebagian warga dinilai tidak layak.
“Air sangat keruh dan bercampur tanah salah satu contoh di BTN sepahale 1, memang sangat disayangkan dinas PDAM Ketapang telah kami duga kebal hukum seolah olah tak pernah tersentuh dari kapolda Kalbar Kejati Kalbar padahal ditahun anggaran 2025 anggaran PDAM Ketapang sangat tidak jelas,” ucap Mustakim kepada awak media patroli 86 com, Kamis (19/2/2026).
Terkait dugaan penyimpangan anggaran, Mustakim merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pelanggaran Pasal 2 ayat (1) diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 5 ayat (1) mengatur pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dengan denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan pembohongan publik yang dapat dijerat melalui Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang ITE, maupun Pasal 378 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Ketapang maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti informasi dan laporan yang berkembang guna memastikan pengelolaan anggaran serta pelayanan air bersih berjalan sesuai aturan yang berlaku.
