Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Dihukum 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta, Riezky Kabah Masih Akan Hadapi Hukum Adat
  • Lokal

Dihukum 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta, Riezky Kabah Masih Akan Hadapi Hukum Adat

Muhammad Iqbal 24/02/2026
Foto : Istimewa

PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada konten kreator Riezky Kabah dalam perkara dugaan penghinaan terhadap suku Dayak, Senin (23/2/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertib dan mendapat perhatian publik.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur penghasutan serta menimbulkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Riezky Kabah di ruang sidang PN Pontianak.

Majelis juga menetapkan pidana denda dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” lanjut Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung tertib tersebut.

Selain sanksi pidana, kemungkinan penegakan hukum adat masih terbuka. Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menyampaikan bahwa mekanisme adat telah diserahkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.

“Untuk hukum adat, kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Nah, ya mereka mungkin sekarang sedang mencari cara bagaimana. Menurut DAD Kota kan adat tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan,” katanya.

Sebagai pelapor dalam perkara ini, Iyen menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menilai vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

“Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Karena itu sudah putusan pengadilan. Menurut kami sudah membuat terdakwa jera untuk ke depannya,” kata Iyen saat ditemui awak media usai persidangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap proses peradilan yang telah berjalan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengadilan di Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami merasa tersakiti karena sudah dihina,” pungkasnya.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, baik menerima putusan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, maupun menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memicu kecaman luas dari masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Dengan putusan tersebut, proses pidana dinyatakan memasuki tahap akhir, sementara penyelesaian melalui jalur adat menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.

Continue Reading

Previous: Nyaris Beredar Saat Ramadan, 688 Kg Pangan Tanpa Dokumen Digagalkan di Perbatasan Entikong
Next: Safari Ramadan di Masjid Al-Muhajirin, Sujiwo Tegaskan Kepemimpinan Tanpa Sekat

Related Stories

c15110da-6f52-4884-beeb-7cbdb89cb012
  • Lokal
  • News

Wako Edi Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas

Editor PI 23/06/2026
IMG_8628
  • Lokal
  • News

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya Gelar Bazar Sembako Murah untuk Ringankan Beban Warga

Editor PI 23/06/2026
56f55410-c8ce-4048-99c9-26cd9c960611
  • Lokal
  • News

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Wako Edi Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas 23/06/2026
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya Gelar Bazar Sembako Murah untuk Ringankan Beban Warga 23/06/2026
  • Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar 23/06/2026
  • Bupati Sujiwo Siapkan Batu Ampar Jadi Magnet Wisata Pesisir 23/06/2026
  • Bupati Sujiwo Tancap Gas Jadikan Bukit Lalang Wisata Unggulan di Batu Ampar 23/06/2026
  • Ratusan Skater Kalbar Rayakan Hari Skateboard Sedunia di Rooftop Gedung Parkir Pontianak 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

c15110da-6f52-4884-beeb-7cbdb89cb012
  • Lokal
  • News

Wako Edi Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas

Editor PI 23/06/2026
IMG_8628
  • Lokal
  • News

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya Gelar Bazar Sembako Murah untuk Ringankan Beban Warga

Editor PI 23/06/2026
56f55410-c8ce-4048-99c9-26cd9c960611
  • Lokal
  • News

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar

Editor PI 23/06/2026
IMG_8626
  • Lokal
  • Pariwisata

Bupati Sujiwo Siapkan Batu Ampar Jadi Magnet Wisata Pesisir

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.