Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Seorang pria berinisial SA (44) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai diduga memperkosa mertuanya sendiri berinisial H (49). Saat hendak diamankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumahnya untuk menghindari penangkapan.
Pelaku dibekuk di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (25/2) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi sebelumnya menerima informasi bahwa SA berada di rumahnya sehingga dilakukan penggerebekan.
“Iya pelaku naik ke plafon waktu digrebek rumahnya,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Kamis (26/2/2026).
Menurut Alfian, peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi pada Kamis (19/1) sekitar pukul 02.00 Wita di rumah korban. Saat itu korban tengah tertidur di kamar, lalu pelaku masuk dan diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada tangan dan rasa trauma,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sulawesi Selatan pada 29 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/139/I/2026.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pemaksaan sebanyak satu kali. “Pelaku mengakui perbuatannya masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ungkap Alfian.
Dalam video yang beredar, sejumlah polisi terlihat menyisir rumah pelaku pada malam hari menggunakan senter. Saat petugas menuju bagian belakang rumah, SA sudah berada di atas plafon hanya mengenakan sarung.
Petugas sempat memberikan peringatan tegas agar pelaku tidak mencoba melarikan diri. Tanpa perlawanan lebih lanjut, SA akhirnya menyerahkan diri dan turun dari plafon rumahnya.
Kini pelaku ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perkosaan.
