CNN Indonesia
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Meski demikian, polisi memastikan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik menyelesaikan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih fokus melengkapi proses penyidikan sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“[Pengumuman penetapan tersangka] bukan malam ini, tapi akan dalam waktu dekat. Kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Ia tidak merinci jadwal pasti pengumuman tersangka, namun menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Dalam penyidikan ini, tim gabungan telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta hingga Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti serta mendalami berbagai dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik.
“Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan terdapat tiga perkara korupsi yang ditangani melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara batu bara (PLN BB), dugaan korupsi di PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Dalam rangkaian penggeledahan di 13 lokasi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta emas batangan dengan berat puluhan kilogram.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam tiga perkara tersebut sebelum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi.
