Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • DPR Akan Bahas Usulan Materi Pencegahan LGBTQ dalam RUU Sisdiknas
  • Nasional

DPR Akan Bahas Usulan Materi Pencegahan LGBTQ dalam RUU Sisdiknas

Editor PI 24/07/2026
DPR Akan Bahas Usulan Materi Pencegahan LGBTQ dalam RUU Sisdiknas

DPR Akan Bahas Usulan Materi Pencegahan LGBTQ dalam RUU Sisdiknas (Ilustrasi: Freepik)

Jakarta – Rencana pemerintah memasukkan materi edukasi pencegahan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah akan turut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di DPR.

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan materi pencegahan LGBTQ mulai diintegrasikan ke dalam pembelajaran pada tahun ajaran 2026/2027 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan tersebut akan dipertimbangkan dalam pembahasan kurikulum pendidikan nasional.

“Masukannya nanti kita pertimbangkan. Pembahasan kurikulum itu panjang. Masukan dari Kementerian Agama nanti kita sampaikan di Komisi X, termasuk dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Saan.

Menurutnya, seluruh masukan terkait penyusunan kurikulum akan dibahas dalam proses legislasi yang sedang berjalan di DPR.

Saan juga menilai pemberian pemahaman kepada peserta didik mengenai isu tersebut sejak dini dapat menjadi bagian dari pendidikan selama disampaikan secara tepat.

“Menurut saya penting juga memberikan pemahaman dan pengetahuan sejak dini terkait hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Materi Mulai Diajarkan dari Kelas IV SD

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi edukasi pencegahan LGBTQ akan disisipkan ke dalam kurikulum yang sudah berlaku bagi siswa mulai kelas IV SD hingga jenjang SMA.

Menurutnya, materi tersebut tidak akan menjelaskan praktik orientasi seksual secara rinci, tetapi lebih berfokus pada pemberian pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam apa yang disebut pemerintah sebagai gerakan budaya LGBTQ.

“Dalam materi tersebut kami tidak membahas praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ sekaligus membekali mereka dengan pemahaman sebagai benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” kata Romo.

Ia menambahkan materi tersebut juga akan menjelaskan berbagai bentuk penyebaran yang menurut pemerintah terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

DPR Minta Materi Disesuaikan dengan Usia Anak

Meski mendukung pembahasan usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun materi, terutama bagi siswa sekolah dasar.

Ia menilai materi harus disesuaikan dengan perkembangan usia peserta didik dan lebih menekankan pendidikan kesehatan, masa pubertas, penghormatan terhadap sesama, serta perlindungan anak dari perundungan dan kekerasan.

Lalu juga berpendapat bahwa orientasi seksual tidak dapat dicegah hanya melalui kurikulum. Menurutnya, pendidikan sebaiknya berfokus pada pembentukan karakter dan penciptaan lingkungan sekolah yang aman bagi seluruh peserta didik.

MUI Dukung, Organisasi Sipil Menolak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mendukung rencana pemerintah tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penyusunan materi edukasi merupakan langkah preventif untuk melindungi generasi muda.

Sebaliknya, Koalisi Kebebasan Berserikat yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti YAPPIKA, ELSAM, PSHK, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia, menyampaikan penolakan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Koalisi menilai pengaturan tersebut berpotensi menginstitusionalisasikan diskriminasi terhadap kelompok dengan keberagaman orientasi seksual dan identitas gender serta meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Perdebatan mengenai materi tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam penyusunan RUU Sisdiknas bersama berbagai pemangku kepentingan.

Tags: LGBTQ

Continue Reading

Previous: Gempa M5,8 Guncang Ternate, Getaran Terasa hingga Halmahera dan Tidore
Next: Polisi Selidiki Dugaan Sopir Alphard Pamer KTA saat Mediasi dengan Satpam Bundaran HI

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026
  • Pria Tikam Dua Orang di New York Sambil Teriak “Allahu Akbar”, Polisi Selidiki Motif 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026
Trump
  • Internasional

Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.