Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv

Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv. CNN Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Haniv pada Rabu (19/8/2026).

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” kata Taufik dalam konferensi pers.

KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara tersebut telah diterbitkan sejak 12 Februari 2025.

Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011-2015 dan Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.

Dalam perkara ini, Haniv diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar. KPK menyebut penerimaan tersebut di antaranya berupa dana sponsorship untuk fashion show brand milik anaknya sebesar Rp700 juta.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai sekitar Rp10 miliar serta penempatan dana pada deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp10 miliar.

Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelum dilakukan penahanan, KPK telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk mencegah Haniv bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Sleman, Hadi Sutrisno.

Hadi sebelumnya pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil DJP Jakarta Khusus, pada periode 2014-2018.

Selain Hadi, KPK juga memeriksa Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo sejak 2014, Otik Rostiana selaku Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019, serta Rita Kusumandari yang berstatus ibu rumah tangga.

Penahanan Haniv menjadi langkah terbaru KPK dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut berlangsung selama dirinya menjalankan tugas sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tags: Korupsi Muhammad Haniv pajak

Continue Reading

Previous: KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak
Next: Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Disiksa Suami

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Editor PI 20/08/2026
Febrie Adriansyah
  • Politik

Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Harus Berizin Jaksa Agung

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji 21/08/2026
  • Sanderz Entertainment Sukses Gelar Merdeka Cup U12, Lancang Kuning BK Tampil sebagai Kampiun 20/08/2026
  • Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis 20/08/2026
  • Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka 20/08/2026
  • Kubu Raya Kejar Optimalisasi Aset Daerah, Targetkan PAD dan UMKM Tumbuh 20/08/2026
  • Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Pontianak, Ketua DPRD Satar Minta Sekolah Kembali Belajar Online 20/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Foto : Dok Panitia
  • Lokal

Sanderz Entertainment Sukses Gelar Merdeka Cup U12, Lancang Kuning BK Tampil sebagai Kampiun

Muhammad Iqbal 20/08/2026
IMG_6057
  • Lokal
  • News

Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis

Editor PI 20/08/2026
1c574225-f8ff-460f-a56b-02f1011d8b2e
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka

Editor PI 20/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.