Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv. CNN Indonesia
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Haniv pada Rabu (19/8/2026).
“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” kata Taufik dalam konferensi pers.
KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara tersebut telah diterbitkan sejak 12 Februari 2025.
Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011-2015 dan Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.
Dalam perkara ini, Haniv diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar. KPK menyebut penerimaan tersebut di antaranya berupa dana sponsorship untuk fashion show brand milik anaknya sebesar Rp700 juta.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai sekitar Rp10 miliar serta penempatan dana pada deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp10 miliar.
Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelum dilakukan penahanan, KPK telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk mencegah Haniv bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Sleman, Hadi Sutrisno.
Hadi sebelumnya pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil DJP Jakarta Khusus, pada periode 2014-2018.
Selain Hadi, KPK juga memeriksa Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo sejak 2014, Otik Rostiana selaku Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019, serta Rita Kusumandari yang berstatus ibu rumah tangga.
Penahanan Haniv menjadi langkah terbaru KPK dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut berlangsung selama dirinya menjalankan tugas sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
