Lokal, News  

Biadab! Kakek dan Cucu di Sanggau Perkosa Anak Tetangga Dibawah Umur

Berita Sanggau, PONTIANAK INFORMASI – Seorang anak yang masih berusia 14 tahun terpaksa harus melayani nafsu dua pria bejad tetangganya, kakek dan cucunya, karena takut dengan ancaman sang kakek yang akan membunuhnya. 

Perbuatan bejad sang kakek dan cucunya ini terjadi sekitar bulan maret 2022 lalu.
Peristiwa bejad kakek berusia 54 tahun berinisial JL, dan sang cucu berusia 37 tahun dengan inisial IW ini, dilakukan di kamar rumah korban, yang merupakan tetangga kedua pelaku. 

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban  langsung melaporkan perbuatan bejad sang kakek dan cucunya tetangganya ini ke Polres Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri mengatakan, korban disetubuhi oleh kedua pelaku di rumah korban dan di rumah pelaku sekitar bulan Maret 2022 lalu di Dusun Sebongkup, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis, (26/05/2022). 

“Ayah korban melaporkan perbuatan bejad tetangganya, yang telah menyetubuhi anaknya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka masing-masing berinisial IW dan JL, akan dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. (ja)