Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Internasional
  • Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati atas Kejahatan Kemanusiaan
  • Internasional

Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati atas Kejahatan Kemanusiaan

Tyo 18/11/2025
Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati atas Kejahatan Kemanusiaan

Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain

PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait tindakan keras yang menewaskan ratusan orang dalam protes anti-pemerintah tahun 2024. Vonis ini diumumkan Senin (17/11) dan dianggap sebagai respons atas kekerasan brutal yang terjadi selama periode tersebut.

Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan, “Kami menjatuhkan satu hukuman yakni hukuman mati,” dalam putusan persidangan yang juga menjerat mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan. Kasus ini bermula dari aksi protes mahasiswa yang menentang pemberian kuota 30 persen pegawai negeri sipil untuk keluarga pejuang di daerah Basila.

Sejak Juli 2024, gelombang demonstrasi yang dipicu aksi tersebut berubah menjadi bentrokan dengan polisi, yang menewaskan setidaknya 1.400 orang menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Polisi dianggap melakukan tembakan tanpa pandang bulu, termasuk penembakan terhadap warga sipil seperti Abu Sayeed, yang tewas sedang menyeberang jalan saat bentrokan berlangsung.

Sheikh Hasina sendiri dikabarkan melarikan diri ke India pada Agustus 2024 saat demonstrasi memuncak untuk menggulingkannya dari jabatan perdana menteri. Pemerintah Bangladesh sudah meminta India melakukan ekstradisi terhadap Hasina setelah vonis hukuman mati diumumkan.

Hasina membantah semua tuduhan dan menyebut putusan pengadilan tersebut bermotif politik dan tidak adil. Ia menilai vonis tersebut adalah upaya lawan politik untuk menjatuhkan dirinya.

Masa jabatan Hasina dikenal dengan penggunaan pasukan keamanan anti-oposisi, antara lain Batalyon Aksi Cepat yang dikenal digunakan untuk menindak pembangkang secara represif. Selain Hasina, sejumlah tokoh senior pemerintah juga dihukum terkait kejahatan kemanusiaan tersebut.

Pengadilan ini menandai babak baru yang dramatis dalam politik Bangladesh, dengan eks pemimpin yang kini berada di pengasingan wajib menghadapi konsekuensi hukum berat atas peristiwa berdarah yang mengguncang negara tersebut tahun lalu.

Tags: Eks PM Bangladesh Hukuman Mati Kejahatan Manusia PM Bangladesh

Continue Reading

Previous: Wakil Ketua DPR Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Klaim Ini Menuai Kontroversi
Next: Timnas Indonesia U-23 Akan Hadapi Mali Pada Laga Kedua Usai Tertunduk 0-3 dari Mali di Leg Pertama

Related Stories

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Kondisi Tak Fit, Dejan/Apri Pantang Menyerah hingga Amankan Tiket Semifinal 04/09/2026
  • Dendi Triansyah Tembus Semifinal Indonesia Masters 2026 di Pontianak 04/09/2026
  • Kemarau Panjang, Harga Air Isi Ulang Tembus Rp25 Ribu di Pontianak, Pemerintah Diminta Turun Tangan 04/09/2026
  • Fari Lega, Tak Perlu Lagi Gendong Anak Setelah Dapat Kursi Roda Khusus dari Pemkot Pontianak 04/09/2026
  • Tiga Bulan Kesulitan Air Bersih, Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan di Limbung Kubu Raya 04/09/2026
  • Pemprov Kalbar Raih 2 Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 04/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News
  • Sports

Kondisi Tak Fit, Dejan/Apri Pantang Menyerah hingga Amankan Tiket Semifinal

Editor PI 04/09/2026
IMG_8314
  • Lokal
  • News

Dendi Triansyah Tembus Semifinal Indonesia Masters 2026 di Pontianak

Editor PI 04/09/2026
IMG_8223
  • Lokal
  • News

Kemarau Panjang, Harga Air Isi Ulang Tembus Rp25 Ribu di Pontianak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Editor PI 04/09/2026
fc80a42d-f7c4-492b-bb83-149c63b55779
  • Lokal
  • News

Fari Lega, Tak Perlu Lagi Gendong Anak Setelah Dapat Kursi Roda Khusus dari Pemkot Pontianak

Editor PI 04/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.