Bank Kalbar. (ANTARA)
PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat meminta Gubernur Kalbar memberikan klarifikasi terkait surat pengunduran diri Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar, yang telah diajukan sejak 30 Maret 2025 namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi GNPK-RI Kalbar bernomor 28/GNPK-RI/KB/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar dan ditembuskan ke OJK RI Perwakilan Kalbar, DPRD Kalbar, serta Ombudsman RI Kalbar.
Ketua PW GNPK-RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan bahwa Gubernur seharusnya segera menanggapi dan memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai status pengunduran diri Rokidi, apakah diterima atau tidak, serta menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
“Gubernur harusnya menyikapi, minimal menyampaikan kepada masyarakat diterima atau tidak surat pengunduran (dari Rokidi, red) tersebut dan harus menjelaskan apa alasannya,” ujar Ellysius di Pontianak, Rabu (15/10).
Menurut Ellysius, bila alasan pengunduran diri Rokidi karena sakit, seharusnya yang bersangkutan diberi waktu untuk beristirahat dan tidak memaksakan diri tetap menjalankan tugas berat sebagai pimpinan Bank Kalbar.
“Kalau memang sakit, kan harusnya istirahat saja. Masak orang sakit mondar-mandir ke sana ke mari, kasihan. Kita tentunya minta benar-benar orang yang fit jasmani dan rohani untuk memimpin Bank Kalbar,” ujarnya.
Ellysius menjelaskan, GNPK-RI Kalbar juga menyoroti banyaknya persoalan internal di tubuh Bank Kalbar yang membutuhkan penanganan serius dari jajaran manajemen maupun pihak terkait. Persoalan-persoalan itu, kata dia, bukan semata urusan teknis, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap bank daerah tersebut.
“Banyak persoalan internal di Bank Kalbar yang perlu ditangani lebih baik oleh manajemen. Kami tidak ingin ada potensi yang bisa merugikan masyarakat atau melemahkan kepercayaan terhadap Bank Kalbar,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah GNPK-RI ini murni bagian dari fungsi kontrol sosial dan hak masyarakat untuk mendapatkan kejelasan publik, bukan karena adanya kepentingan pribadi atau politik.
“Kami tidak ada kepentingan apa pun. Hanya saja ini kan memang tanggung jawab Gubernur untuk memberkan kepastian. Lagi pula kalau benar Rokidi sakit di tengah-tengah memimpin Bank Kalbar kan Gubernur juga yang repot. Selain itu, sebagai masyarakat sekaligus nasabah Bank Kalbar, kami punya hak untuk mempertanyakan hal ini agar ada kepastian,” ucap Ellysius.
Dalam surat tersebut, GNPK-RI Kalbar juga menegaskan dasar hukum tindakan mereka, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN serta PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggara Negara.
