Bupati Kubu Raya, Sujiwo. (Dok. PIFA/Ya’ M. Andriyan Wijaya)
PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Bupati Kubu Raya Sujiwo kembali menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan itu disampaikannya saat memimpin apel siaga karhutla bersama Forkopimda, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta pemadam kebakaran swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 14 Januari. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi iklim yang tidak menentu dan berpotensi memicu bencana.
“Walaupun kondisi jarak pandang saat ini masih aman, kita tidak boleh lengah. Jangan sampai ketika karhutla sudah terjadi, baru kita kebingungan,” tegas Sujiwo, saat ditemui di salah satu lahan terbakar di Desa Limbung, Parit Ngabeh, Kubu Raya, Kamis (22/01/2026) sore.
Sujiwo menjelaskan, Kabupaten Kubu Raya memiliki kerentanan terhadap tiga jenis bencana utama, yakni kebakaran hutan dan lahan saat kemarau panjang, banjir akibat curah hujan tinggi, serta puting beliung. Dari ketiga potensi tersebut, karhutla menjadi perhatian serius karena Kubu Raya memiliki objek vital nasional berupa bandara yang sangat bergantung pada jarak pandang penerbangan.
“Kalau sampai kabut asap tebal, itu bisa berdampak pada penerbangan, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Selain aspek pencegahan, Sujiwo juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin dukungan anggaran dan logistik bagi personel yang bertugas di lapangan. Menurutnya, petugas pemadam harus fokus bekerja tanpa dibebani persoalan kebutuhan dasar.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada petugas yang terlantar saat melakukan pemadaman. Pemerintah akan menanggung makan, minum, BBM, dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Terkait kejadian kebakaran di lahan perusahaan atau wilayah hak guna usaha (HGU), Sujiwo menyatakan tidak akan memberikan toleransi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan apabila ditemukan unsur kelalaian.
“Kalau terbukti, saya minta penegakan hukum dilakukan. Perusahaan wajib punya embung, sumber air, dan peralatan pemadam sesuai protap,” pungkasnya.
