PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Kalimantan Barat kembali melakukan pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalbar 2024-2029, Rabu (30/10/2024).
Anggota DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengatakan, substansi tatib yang dibahas tidak ada yang berubah karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Meski demikian, ada beberapa hal yang menjadi gagasan terkait dengan fungsi dewan itu sendiri,” jelasnya.
Heri mengatakan, pemikiran dari anggota DPRD bahwa fungsi dewan itu sebenarnya tidak hanya tiga, bukan hanya anggaran, legislasi, dan pengawasan, tapi ada juga aspirasi.
Namun, ini hanya konsep yang ditawarkan, apakah ini dibolehkan atau tidak. Karena aspirasi ini sangat penting untuk dijadikan fungsi pokok dari anggota dewan.
Ketua Pokja Tatib DPRD Kalbar, Lidya Natalia Satono menerangkan, dalam tatib tersebut ada substansi yang harus dipertegas bagi anggota Dewan, yakni kearifan lokal, cara berpakaian, dan ketidakdisiplinan.
“Secara substansi masih banyak yang perlu kami tegaskan lagi karena memang beberapa tahun, ada tatib yang tidak dimunculkan ke kami secara langsung, tapi di dalam tatibnya ada. Makanya kami pertajam lagi. Seperti kearifan lokal, ketidakdisiplinan, cara berpakaian, dan cara admintrasi, karena kadang-kadang kita mengikuti bahasa lisan saja tidak melihat dokumen tatibnya tersebut,” ucap Lidya.
Dianmenyampaikan, pembahasan tatib ini dijadwalkan sampai Kamis 31 Oktober 2024. Setelah selesai dibahas akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).