Foto: Detik.com
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Kejaksaan Negeri Kota Bandung hingga kini belum memeriksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Erwin. Melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Erwin mendesak jaksa untuk segera memanggil Farhan guna mengungkap kebenaran perkara tersebut. Kasus ini mencakup dugaan jual-beli jabatan dan pemerasan di lingkungan Pemkot Bandung.
Pengacara Erwin, Rohman Hidayat, menyatakan, “Jadi sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan. Baik penyalahgunaan wewenang, kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan. Tidak ada itu bukti-bukti tersebut.” Rohman menekankan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan selama dua hari pada 29-30 Desember 2025, namun pertanyaan penyidik terkesan berulang tanpa kejelasan. Ia menyoroti keterbatasan kewenangan Erwin sebagai wakil wali kota dibandingkan Farhan yang memiliki wewenang penuh atas rotasi dan mutasi pegawai.
Rohman juga mengungkap adanya grup chat WhatsApp bernama “Pendopo” di ponsel Erwin yang disita jaksa, yang melibatkan Farhan dan tersangka lain, Rendiana Awangga alias Awang, anggota DPRD Kota Bandung. “Mungkin bocoran sedikit, jadi dalam handphone yang disita oleh pihak kejaksaan itu ada handphone pak wakil wali kota, Pak Erwin. Di situ ada grup chat yang isinya ada wali kota, Pak Erwin dan Pak Awang,” ujarnya dilansir dari IDN Times. Isi chat tersebut menurutnya membuktikan peran Farhan, meski tidak ada pembahasan proyek korupsi.
“Itu harus dipanggil hari ini. Keterangan saksi termasuk Pak Erwin sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung,” tegas Rohman dilansir dari IDN Times. Pengacara ini meminta jaksa transparan karena bukti chat menunjukkan kewenangan penuh Farhan. Kasus ini berawal dari penetapan Erwin dan Awang sebagai tersangka pada akhir 2025 atas dugaan korupsi di Pemkot Bandung.
Dilansir dari JPNN.com, kuasa hukum Erwin menilai penangkapan kliennya melanggar KUHAP karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidak diterima selama 27 hari. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 75 saksi, tapi belum ada yang mengarah ke Farhan. “Kami telah meriksa lebih dari 75 saksi dan belum ada satu keterangan saksi pun yang mengarah ke nama tersebut (Farhan),” ujar Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, dilansir dari IDN Times.
Meski demikian, Alex menjanjikan pendalaman lanjutan. “Jika ada keterangan saksi yang mengarah pada nama tersebut (Wali Kota Bandung), Kejaksaan dipastikan akan memeriksa yang bersangkutan,” tuturnya. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, juga menyatakan belum ada urgensi memanggil Farhan berdasarkan bukti saat ini. Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika alat bukti baru muncul.
Perkembangan ini menambah ketegangan politik di Bandung, di mana Farhan sebelumnya menyatakan siap diperiksa. Kasus korupsi ini berpotensi mengguncang kepemimpinan Pemkot Bandung di awal 2026, dengan publik menanti transparansi jaksa. Sidang praperadilan Erwin dijadwalkan berlanjut untuk membahas pelanggaran prosedur penetapan tersangka.
