Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kronologi Kasus Perdagangan dan Pemerkosaan 13 Anak Dibawah Umur yang Dijual Ke Pengusaha Miras Jakarta
  • Nasional
  • News

Kronologi Kasus Perdagangan dan Pemerkosaan 13 Anak Dibawah Umur yang Dijual Ke Pengusaha Miras Jakarta

Editor PI 30/12/2021
Kronologi Kasus Perdagangan dan Pemerkosaan 13 Anak Dibawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik/User7350813)

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Aparat Kepolisian Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur. Total ada sebanyak 13 anak dibawah umur asal Jambi yang dijual oleh mucikari ke pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta.

Melansir Kabar Tegal, para korban masing-masing berusia 13 hingga 15 tahun. Diberitakan perdagangan 13 anak yang masih SMP itu dilakukan melalui mucikari.

Mereka diminta oleh pengusaha miras untuk datang ke Jakarta dengan iming-iming uang jajan dan tiket pesawat. Setiap Korban juga dijanjikan uang jajan sebesar 3,5 juta.

Kronologi Kasus Perdagangan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Kasus pemerkosaan dengan modus perdagangan anak dibawah umur ini diungkap oleh orang tua salah seorang korban. Hingga kini, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka, yakni R (36), Ars (15), dan Pis (19) yang terlibat sebagai mucikari.

Satu diantara orang tua korban An (13) sempat melapor ke Polisi karena An hilang sejak Sabtu, 12 Desember 2021 lalu. Sekembalinya An ke rumah, ia pun menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya bahwa ia dipaksa bersetubuh dengan laki-laki berinisial S di sebuah hotel.

Ternyata, lanjut Kabar Tegal, pelaku Ars membawa dua korban, yaitu An dan D ke Jakarta dengan menaiki bus. Sementara mucikari (Ars) sudah menerima uang dari S sebanyak 3 juta untuk keberangkatan.

“An bertemu dengan S di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Disana An dipaksa bersetubuh dengan S yang sudah berusia 52 tahun. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 05 Desember 2021.” Dikutip dari Kabar Tegal, Selasa (28/12).

Seusai bersetubuh, S memberikan uang kepada masing-masing korban sebanyak 3,5 juta. Sedangkan Ars selaku mucikari mendapat uang sebanyak 1 juta sebagai upah dan 2 juta untuk biaya transportasi.

Kapolresta Kota Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyatakan berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya telah melakukan penyidikan.

“Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui S, sebagai korban pelampiasan nafsu pelaku” kata Eko Wahyudi, Senin (27/12/2021). (yd)

Tags: Nasional Pencabulan

Continue Reading

Previous: Al-Hikmah Raih Juara Umum Ke-7 Berturut-turut pada Ajang HUT IPKAL XI
Next: Terdakwa AS Ungkap Kasus Direkayasa Saksi Korban LS dan BAP Tidak Asli Lagi

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.