Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
  • Nasional
  • News

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Editor PI 08/09/2023
Senyum dan Cengengesan Mario Dandy

Tersangka penganiaya David Ozora, Mario Dandy selalu tersenyum di setiap momennya. (Detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Keputusan ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar pada hari Kamis.

Majelis hakim juga memerintahkan Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada korban, Cristalino David Ozora.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim tidak menemukan faktor-faktor yang meringankan perbuatan terdakwa, sementara perbuatan ini telah memberikan dampak yang serius pada masa depan korban.

“Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” kata akim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Oleh karena itu, Mario Dandy dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga telah diajukan.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun serta pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jonathan Latumahina, ayah dari korban Cristalino David Ozora, mengungkapkan apresiasi atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

“Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, Shane Lukas juga telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Sementara itu, Anak AG yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani persidangan sebelumnya dan mendapatkan hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tags: Kriminal Nasional

Continue Reading

Previous: Wawako Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota Terhadap Raperda APBD Perubahan 2023
Next: Ganjar Pranowo Dinilai Cocok Berpasangan dengan Ridwan Kamil

Related Stories

acf3eddf-a39e-4ba0-8f98-2f1637d42163
  • Lokal
  • News

Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis

Editor PI 06/08/2026
8f43df82-fd93-4524-99ea-f444a738c6ea
  • Lokal
  • News

Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar

Editor PI 06/08/2026
7be5dc09-edec-4371-9ec4-1be8b69bd8d7
  • Lokal
  • News

Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap

Editor PI 06/08/2026

Berita Terbaru

  • Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis 06/08/2026
  • Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar 06/08/2026
  • Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap 06/08/2026
  • Pemprov Kalbar Perkuat Stok Darah, Krisantus Ajak ASN Rutin Donor Demi Kemanusiaan 06/08/2026
  • Distribusi Logistik Terancam Akibat Sungai Kapuas Dangkal, Wagub Krisantus Desak Kemenhub Bertindak 06/08/2026
  • Polisi Tangkap 3 Maling Motor, Kapolresta Tegaskan Pengembalian Kendaraan Curian Tanpa Dipungut Biaya 06/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

acf3eddf-a39e-4ba0-8f98-2f1637d42163
  • Lokal
  • News

Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis

Editor PI 06/08/2026
8f43df82-fd93-4524-99ea-f444a738c6ea
  • Lokal
  • News

Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar

Editor PI 06/08/2026
7be5dc09-edec-4371-9ec4-1be8b69bd8d7
  • Lokal
  • News

Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap

Editor PI 06/08/2026
b57d7cb3-3f9a-484a-9416-89e4c22ec9bb
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Perkuat Stok Darah, Krisantus Ajak ASN Rutin Donor Demi Kemanusiaan

Editor PI 06/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.