Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
  • Nasional
  • News

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Editor PI 08/09/2023
Senyum dan Cengengesan Mario Dandy

Tersangka penganiaya David Ozora, Mario Dandy selalu tersenyum di setiap momennya. (Detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Keputusan ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar pada hari Kamis.

Majelis hakim juga memerintahkan Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada korban, Cristalino David Ozora.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim tidak menemukan faktor-faktor yang meringankan perbuatan terdakwa, sementara perbuatan ini telah memberikan dampak yang serius pada masa depan korban.

“Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” kata akim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Oleh karena itu, Mario Dandy dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga telah diajukan.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun serta pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jonathan Latumahina, ayah dari korban Cristalino David Ozora, mengungkapkan apresiasi atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

“Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, Shane Lukas juga telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Sementara itu, Anak AG yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani persidangan sebelumnya dan mendapatkan hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tags: Kriminal Nasional

Continue Reading

Previous: Wawako Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota Terhadap Raperda APBD Perubahan 2023
Next: Ganjar Pranowo Dinilai Cocok Berpasangan dengan Ridwan Kamil

Related Stories

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026

Berita Terbaru

  • Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti 22/04/2026
  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026
  • Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah 22/04/2026
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang 22/04/2026
  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.