Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
  • Nasional
  • News

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Editor PI 08/09/2023
Senyum dan Cengengesan Mario Dandy

Tersangka penganiaya David Ozora, Mario Dandy selalu tersenyum di setiap momennya. (Detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Keputusan ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar pada hari Kamis.

Majelis hakim juga memerintahkan Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada korban, Cristalino David Ozora.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim tidak menemukan faktor-faktor yang meringankan perbuatan terdakwa, sementara perbuatan ini telah memberikan dampak yang serius pada masa depan korban.

“Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” kata akim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Oleh karena itu, Mario Dandy dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga telah diajukan.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun serta pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jonathan Latumahina, ayah dari korban Cristalino David Ozora, mengungkapkan apresiasi atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

“Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, Shane Lukas juga telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Sementara itu, Anak AG yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani persidangan sebelumnya dan mendapatkan hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tags: Kriminal Nasional

Continue Reading

Previous: Wawako Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota Terhadap Raperda APBD Perubahan 2023
Next: Ganjar Pranowo Dinilai Cocok Berpasangan dengan Ridwan Kamil

Related Stories

fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026
6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026

Berita Terbaru

  • Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal. 04/06/2026
  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan 04/06/2026
  • Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi 04/06/2026
  • Waspada! Cartidge Liquid Berisi Etomidate Mulai Masuk di Kalbar, Dijual Rp 2,5 Juta 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026
6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.