Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Langgar Hak Asasi Manusia
  • Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Langgar Hak Asasi Manusia

Tyo 01/07/2025
Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Langgar Hak Asasi Manusia

Menteri HAM Natalius Pigai (Foto : ANTARA/Akhyar Rosidi/am.)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons tegas insiden pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video pembubaran yang diwarnai dugaan perusakan dan intimidasi viral di media sosial.

Menanggapi kejadian tersebut, Natalius Pigai menyatakan telah menugaskan tim dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan penanganan kasus. Dilansir dari Kompas TV, Pigai menegaskan,

“Saya sudah menugaskan staf di Kanwil (kantor wilayah) Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,”
ujar Pigai dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Pigai menilai, tindakan kekerasan terhadap aktivitas keagamaan di Indonesia merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa negara menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinannya sesuai ajaran dan kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu, tidak boleh ada pelarangan, intimidasi, apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut. Pigai menegaskan,

“Itu adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan,”
tegasnya.

Selain itu, Menteri HAM juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan perhatian khusus dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku pembubaran retret pelajar Kristen di Sukabumi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Diketahui, pembubaran retret pelajar Kristen ini terjadi di sebuah rumah singgah yang diduga dijadikan tempat ibadah tanpa izin. Namun, menurut Pigai, apapun alasannya, tindakan pembubaran secara paksa dan kekerasan terhadap aktivitas keagamaan tetap tidak dapat dibenarkan.

Kementerian HAM memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk melindungi hak kebebasan beragama di Indonesia. Pigai juga menegaskan,

“Negara menurut Pigai, menjamin setiap pemeluk agama menjalankan keyakinan agamanya sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing. Oleh karena itu, lanjutnya, tidak boleh ada pelarangan atau intimidasi apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut.”
(Kompas TV).

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menjaga toleransi dan menghormati hak asasi manusia di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Tags: Kementrian HAM Natalius Pigai Retret Pelajar Kristen Viral Pembubaran Retret di Cidahu

Continue Reading

Previous: Pembangunan Jalan Poros Ekonomi Dimulai melalui Program Karya Bakti TNI
Next: Prabowo Tegaskan Pentingnya Polisi yang Bersih dan Tangguh di HUT ke-79 Bhayangkara

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu 05/06/2026
  • Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta 05/06/2026
  • Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025 05/06/2026
  • Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal. 04/06/2026
  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6875
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu

Editor PI 05/06/2026
IMG_6861
  • Lokal
  • News

Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta

Editor PI 05/06/2026
87fe0230-2b93-45de-b3d8-123aead718a2
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Editor PI 05/06/2026
fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.