Menteri HAM Natalius Pigai (Foto : ANTARA/Akhyar Rosidi/am.)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons tegas insiden pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video pembubaran yang diwarnai dugaan perusakan dan intimidasi viral di media sosial.
Menanggapi kejadian tersebut, Natalius Pigai menyatakan telah menugaskan tim dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan penanganan kasus. Dilansir dari Kompas TV, Pigai menegaskan,
“Saya sudah menugaskan staf di Kanwil (kantor wilayah) Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,”
ujar Pigai dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Pigai menilai, tindakan kekerasan terhadap aktivitas keagamaan di Indonesia merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa negara menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinannya sesuai ajaran dan kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu, tidak boleh ada pelarangan, intimidasi, apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut. Pigai menegaskan,
“Itu adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan,”
tegasnya.
Selain itu, Menteri HAM juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan perhatian khusus dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku pembubaran retret pelajar Kristen di Sukabumi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Diketahui, pembubaran retret pelajar Kristen ini terjadi di sebuah rumah singgah yang diduga dijadikan tempat ibadah tanpa izin. Namun, menurut Pigai, apapun alasannya, tindakan pembubaran secara paksa dan kekerasan terhadap aktivitas keagamaan tetap tidak dapat dibenarkan.
Kementerian HAM memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk melindungi hak kebebasan beragama di Indonesia. Pigai juga menegaskan,
“Negara menurut Pigai, menjamin setiap pemeluk agama menjalankan keyakinan agamanya sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing. Oleh karena itu, lanjutnya, tidak boleh ada pelarangan atau intimidasi apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut.”
(Kompas TV).
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menjaga toleransi dan menghormati hak asasi manusia di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
