
(Foto : Sumaryanto Bronto/Greenpeace)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo setelah memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (9/6). Dalam rapat itu, Presiden menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap kelestarian lingkungan di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan dan pulau-pulau kecil yang rentan rusak akibat pertambangan.
Sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden tentang penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan pertambangan. Hal ini menjadi landasan hukum dalam penertiban izin-izin yang dinilai bermasalah.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha PT GAG Nikel tidak dicabut, namun aktivitas produksinya dihentikan sementara hingga proses verifikasi lapangan selesai. Penghentian sementara ini dilakukan menyusul penolakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang menilai operasi tambang nikel tersebut dapat mengancam ekosistem Raja Ampat.
Langkah tegas pemerintah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan aktivis lingkungan, yang menilai keputusan tersebut sebagai upaya penting dalam menjaga kelestarian alam dan masa depan Raja Ampat sebagai warisan dunia.