Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Batal Bebas Hari Ini, Tahanan Rizieq Shihab Diperpanjang 30 Hari
  • News

Batal Bebas Hari Ini, Tahanan Rizieq Shihab Diperpanjang 30 Hari

Editor PI 09/08/2021
Rizieq Shihab

Dok kuasa Hukum Rizieq Shihab. Foto: Detikcom

Jakarta – Berdasarkan ketentuan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab  bebas hari ini, Senin (9/8/2021). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Menurut Sugito, penahanan Rizieq diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Sugito mengatakan, perpanjangan itu mengikuti arahan dari salinan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta. Rizieq sendiri divonis karena kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” terang Sugito, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (9/8).

Namun, Sugito belum menjabarkan secara detail terkait kondisi dari Rizieq setelah keputusan perpanjangan penahanan tersebut. Kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta juga mengungkapkan hal yang senada. Dikatakannya, Rizieq tetap ditahan.

“Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” ungkap Ichwan.

Sebelumnya, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020, ia mendapatkan vonis delapan bulan bui.

“Rizieq telah divonis 8 bulan penjara dan banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan.” Dikutip dari pemberitaan CNNInonesia.com.

Diketahui bahwa Rizieq terjerat dalam tiga kasus berbeda, di antaranya kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Masa tahanannya di kasus kerumunan Pentamburan dan Megamendung sudah selesai, namun vonis terberatnya di kasus tes swab RS Ummi belum. Dalam kasus swab itu, Rizieq divonis 4 tahun penjara.

(CNN Indonesia)

Tags: Rizieq Shihab

Continue Reading

Previous: Wako Edi Kamtono Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2021
Next: Dua Lokasi Pengisian Tabung Oksigen Gratis Dinkes Kalbar

Related Stories

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026

Berita Terbaru

  • Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal 03/06/2026
  • PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah 03/06/2026
  • Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan 03/06/2026
  • Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional 03/06/2026
  • Pencurian Makin Marak di Pontianak, Edi Kamtono Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan 03/06/2026
  • Pemkot Minta Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah 03/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026
e7589bd6-722e-4336-ae79-813d76bc5f35
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional

Editor PI 03/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.