Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Batal Bebas Hari Ini, Tahanan Rizieq Shihab Diperpanjang 30 Hari
  • News

Batal Bebas Hari Ini, Tahanan Rizieq Shihab Diperpanjang 30 Hari

Editor PI 09/08/2021
Rizieq Shihab

Dok kuasa Hukum Rizieq Shihab. Foto: Detikcom

Jakarta – Berdasarkan ketentuan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab  bebas hari ini, Senin (9/8/2021). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Menurut Sugito, penahanan Rizieq diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Sugito mengatakan, perpanjangan itu mengikuti arahan dari salinan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta. Rizieq sendiri divonis karena kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” terang Sugito, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (9/8).

Namun, Sugito belum menjabarkan secara detail terkait kondisi dari Rizieq setelah keputusan perpanjangan penahanan tersebut. Kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta juga mengungkapkan hal yang senada. Dikatakannya, Rizieq tetap ditahan.

“Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” ungkap Ichwan.

Sebelumnya, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020, ia mendapatkan vonis delapan bulan bui.

“Rizieq telah divonis 8 bulan penjara dan banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan.” Dikutip dari pemberitaan CNNInonesia.com.

Diketahui bahwa Rizieq terjerat dalam tiga kasus berbeda, di antaranya kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Masa tahanannya di kasus kerumunan Pentamburan dan Megamendung sudah selesai, namun vonis terberatnya di kasus tes swab RS Ummi belum. Dalam kasus swab itu, Rizieq divonis 4 tahun penjara.

(CNN Indonesia)

Tags: Rizieq Shihab

Continue Reading

Previous: Wako Edi Kamtono Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2021
Next: Dua Lokasi Pengisian Tabung Oksigen Gratis Dinkes Kalbar

Related Stories

IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026
IMG_8640
  • Lokal
  • News

Dermaga Sumber Agung Ambruk, Bupati Sujiwo Pastikan akan Segera Diperbaiki

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan 24/06/2026
  • Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG 24/06/2026
  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.