PONTIANAK INFORMASI – Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sujiwo menegaskan pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang terlibat kasus pelemparan molotov di sekolahnya, meski proses hukum tetap berjalan di kepolisian.
“Persoalan ini sudah ditangani aparat penegak hukum. Kita serahkan proses hukumnya kepada kepolisian karena yang bersangkutan masih di bawah umur, sehingga pendekatannya tetap pembinaan,” kata Sujiwo di Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat.
Menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban memastikan kondisi mental dan masa depan anak tetap terlindungi, terlepas dari proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan negara harus hadir untuk menyelamatkan psikologis anak agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
“Anak ini tetap harus kita selamatkan, mentalnya harus dipulihkan dan jangan sampai masa depannya rusak. Proses hukum berjalan, tapi pembinaan tetap menjadi prioritas,” tuturnya.
Sujiwo mengatakan akan memimpin langsung pendalaman untuk mengetahui faktor penyebab kejadian tersebut, termasuk kondisi keluarga dan lingkungan sosial anak.
“Berdasarkan informasi awal, orang tua siswa diketahui sedang sakit dan kondisi ekonomi keluarga tergolong kurang mampu. Saya akan turun langsung ke rumahnya untuk melihat kondisi orang tua dan keluarganya dan kalau memang ada persoalan sosial dan ekonomi, tentu pemerintah harus membantu,” katanya.
Ia juga menginstruksikan dinas terkait memberikan pendampingan psikologis serta dukungan sosial kepada siswa bersangkutan.
Selain itu, Bupati Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian lingkungan melalui penguatan peran dasawisma dan gotong royong sosial, agar persoalan anak dan keluarga rentan dapat terdeteksi lebih dini.
“Kita tidak boleh apatis karena dari sepuluh rumah di sekitar kita harus tahu apakah ada lansia terlantar, anak stunting, atau keluarga yang butuh bantuan. Empati sosial ini harus kita hidupkan kembali,” tuturnya.
Di sektor pendidikan, Sujiwo menegaskan tidak boleh ada praktik perundungan (bullying) di sekolah karena dapat merusak kesehatan mental anak. Ia meminta Dinas Pendidikan dan para guru memperketat pengawasan serta melakukan langkah pencegahan.
“Bullying tidak boleh terjadi dalam bentuk apa pun. Guru harus lebih jeli melihat karakter siswa dan memastikan sekolah menjadi ruang yang aman,” katanya menegaskan.
Pemerintah daerah berharap proses belajar mengajar di sekolah dapat kembali berjalan normal, sembari memastikan pendampingan psikologis dan sosial terus diberikan kepada siswa demi menjaga keberlanjutan pendidikan dan tumbuh kembangnya.
