PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota di Kalbar.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD PPA dan Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3 yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/5/2026).
Harisson menegaskan pembentukan UPTD PPA bukan sekadar memenuhi amanat pemerintah pusat, tetapi menjadi kebutuhan penting agar korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.
“Ini amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Jangan melihat sedikit atau banyak kasusnya, tetapi bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” ujar Harisson.
Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan yang tidak terlaporkan karena masyarakat menganggap persoalan tersebut sebagai urusan pribadi keluarga. Kondisi itu membuat angka kasus terlihat rendah, padahal kenyataannya bisa jauh lebih besar.
“Kalau UPTD sudah ada, layanan jelas, pendampingan jelas, masyarakat akan lebih berani melapor,” katanya.
Harisson juga menekankan pentingnya pengawasan di lingkungan sosial, termasuk panti sosial dan tempat penampungan anak, agar tidak justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Selain itu, ia mengapresiasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 sebagai sistem pelaporan nasional yang dinilai mampu mempercepat penanganan kasus secara terpadu.
“Data menjadi penting karena dari data itulah pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Sylvianti Anggraini, mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius secara nasional.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sementara itu, satu dari dua anak tercatat pernah mengalami kekerasan.
“Jadi satu korban saja sebenarnya sudah terlalu banyak dan tidak boleh dianggap biasa,” ujarnya.
Sylvianti menyebut pembentukan UPTD PPA secara nasional telah mencapai sekitar 85 persen. Namun di Kalimantan Barat, baru sekitar 40 persen daerah yang telah membentuk UPTD PPA. Masih ada delapan kabupaten/kota yang belum memiliki unit layanan tersebut.
“Karena itu kami datang bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi dan membantu percepatan pembentukannya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan pemanfaatan aplikasi Simfoni PPA di Kalbar masih rendah. Dari data Kemen PPPA, baru empat kabupaten/kota yang aktif melakukan input data ke dalam sistem tersebut.
Menurutnya, pelaporan melalui Simfoni PPA sangat penting karena menjadi salah satu syarat memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
“Kita tidak bisa membiarkan perempuan dan anak menghadapi kekerasan sendirian. Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi agenda prioritas dalam kebijakan maupun penganggaran daerah,” tutupnya.
