Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK), Herawan Utoro, membantah tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut adanya kekurangan volume, kualitas, hingga indikasi kegagalan bangunan pada proyek pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK.
Bantahan itu disampaikan Herawan saat meninjau langsung bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020-2022 pada Rabu (17/6).
Menurut Herawan, peninjauan tersebut sengaja dilakukan dengan mengajak awak media agar masyarakat dapat melihat secara langsung kondisi bangunan yang selama ini menjadi sorotan dalam proses persidangan.
“Sengaja teman-teman saya ajak ke sini untuk melihat hasil pemeriksaan fisik seperti apa yang dituduhkan jaksa. Ternyata tidak seperti yang dituduhkan. Seperti yang teman-teman lihat, ini jelas, tidak ada persoalan, baik dari sisi kekuatan maupun kerapian bangunannya,” kata Herawan.
Ia menilai tuduhan jaksa terkait adanya kekurangan fisik, kekurangan volume, penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan, hingga dugaan kegagalan bangunan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Sebelumnya dikatakan ada kekurangan fisik, kekurangan volume, kekurangan kualitas dan kuantitas, bahkan ada anggapan kegagalan bangunan. Seperti yang teman-teman lihat di sini, retak pun tidak ada,” ujarnya.
Herawan bahkan menyebut kualitas bangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK tidak kalah dengan sekolah-sekolah berstandar internasional.
“Kita tegaskan, bangunan ini salah satu contohnya, tidak kalah dengan sekolah standar internasional. Di Jakarta pun tidak kalah, apalagi di Pontianak,” tegasnya.
Selain menyoroti kondisi fisik bangunan, Herawan juga membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak.
Menurutnya, biaya pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK jauh lebih rendah jika dihitung berdasarkan harga per meter persegi.
“Berbanding terbalik dengan Gedung Kejari Pontianak. Pembangunan SMA Mujahidin ini jauh lebih murah. Gedung Kejari Pontianak itu sekitar Rp7 juta per meter persegi, sementara bangunan ini hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi,” ungkapnya.
Ia berharap majelis hakim nantinya dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara agar kondisi sebenarnya dapat dilihat secara langsung dalam proses persidangan.
“Mudah-mudahan di persidangan juga akan dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan sekolah ini oleh pengadilan,” pungkasnya.
